Berita Banjarmasin

Terdakwa Penyelewengan Dana BOS di Tapin Mengaku Bersalah dan Minta Keringanan Hukuman

erdakwa perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tapin yakni Rakhmat Hidayat terancam dipenjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Rizki untuk Bpost
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dana BOS. 

Penyimpangan dana BOS reguler dilakukan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di 174 SD se-kabupaten Tapin tahun anggaran 2021.

Total anggaran dana BOS kegiatan assesmen dan evaluasi untuk 174 SD se-Kabupaten Tapin 2021 diketahui sebesar Rp 559 juta, namun terdakwa hanya menggunakan dana sekitar Rp 171 juta lebih. Dan dari hasil audit, terdapat kerugian negara sebesar Rp 387.607.000

Selain itu pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp 15.000 per siswa, dan itu disepakati.

Sementara itu sesuai Juknis penggunaan dana BOS, seharusnya pembuatan soal assessment atau evaluasi disebut tidak boleh dilakukan bersama-sama, dan hanya boleh dilakukan oleh masing-masing sekolah.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved