Berita Banjarmasin
Terdakwa Penyelewengan Dana BOS di Tapin Mengaku Bersalah dan Minta Keringanan Hukuman
erdakwa perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tapin yakni Rakhmat Hidayat terancam dipenjara
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Penyimpangan dana BOS reguler dilakukan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di 174 SD se-kabupaten Tapin tahun anggaran 2021.
Total anggaran dana BOS kegiatan assesmen dan evaluasi untuk 174 SD se-Kabupaten Tapin 2021 diketahui sebesar Rp 559 juta, namun terdakwa hanya menggunakan dana sekitar Rp 171 juta lebih. Dan dari hasil audit, terdapat kerugian negara sebesar Rp 387.607.000
Selain itu pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp 15.000 per siswa, dan itu disepakati.
Sementara itu sesuai Juknis penggunaan dana BOS, seharusnya pembuatan soal assessment atau evaluasi disebut tidak boleh dilakukan bersama-sama, dan hanya boleh dilakukan oleh masing-masing sekolah.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Respons SMA di Banjarmasin Soal Wacana Bahasa Portugis Masuk Kurikulum |
|
|---|
| Respons Keluhan Dugaan Pertalite Tercampur Air, YLK dan Pertamina Periksa SPBU di Banjarmasin |
|
|---|
| Terbukti Pesan 126 Gram Ganja, Dua Pria Banjarmasin Ini Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
|
|---|
| Lantik Pejabat Baru, Kajati Kalsel Tekankan Integritas, Profesionalisme & Dedikasi Dalam Bekerja |
|
|---|
| Tindaklanjuti Motor Brebet, YLK Kalsel dan Pertamina Turun Periksa Pertalite di SPBU, Ini Hasilnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.