Berita Banjarmasin

Terdakwa Penyelewengan Dana BOS di Tapin Mengaku Bersalah dan Minta Keringanan Hukuman

erdakwa perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tapin yakni Rakhmat Hidayat terancam dipenjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Rizki untuk Bpost
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dana BOS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tapin yakni Rakhmat Hidayat terancam dipenjara selama 15 bulan.

Ancaman 15 bulan penjara ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Rabu (20/12/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejari Tapin menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun JPU menyebut jika Rakhmat terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan jabatannya sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: BNNK HSU Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu di 2023, Total Barang Bukti 16,91 gram

Baca juga: Jabatan Bupati Tabalong Kemungkinan Diperpanjang, Terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi

Terdakwa pun kemudian dituntut 15 bukan penjara dan denda Rp 50 juta subsidaer kurungan selama 3 bulan. Dan selain itu, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 387,6 juta.

Namun, karena terdakwa saat proses penyidikan disebut telah mengembalikan seluruh total kerugian negara, maka ia tak perlu lagi membayar uang pengganti.

"Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 387,6 juta, yang diperhitungkan dari barang bukti berupa uang pengembalian yang sudah dilakukan penyitaan sejumlah Rp 387,6 sebagai uang pengganti," kata JPU Dwi Kurnianto.

Dalam pertimbangan yang meringankan, JPU menyebut Rahmat telah berjasa sebagai tenaga pendidik atau guru selama 20 tahun di Kabupaten Tapin. Kemudian menyesali perbuatannya, berlaku sopan dipersidangan, dan telah mengembalikan seluruh kerugian negara.

Sedangkan hal yang memberatkan Rakhmat dikarenakan dia disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara.

Terdakwa Rakhmat pun langsung memberikan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU saat itu.

Sambil menangis, terdakwa Rakhmat pun memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya.

Baca juga: Wisata Kalsel: Pulau Konservasi Ulin dan Glamping Hadir Spot Wisata Pelengkap di Tahura Sultan Adam

ASN selaku Pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin ini menyebut jika dirinya menjadi tulang punggung keluarga dan menyesali segala perbuatannya yang dianggap menyalahgunakan dana BOS tahun 2021.

"Saya menyesali dan tidak akan mengulangi lagi. Anak saya masih kuliah dan memerlukan bantuan dari saya, saya mohon putusan ringan," ujar Rakhmat sambil terisak.

Oleh Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, sidang pun ditunda dan akan kembali digelar pada 10 Januari 2024 dengan agenda pembacaan putusan.

Terdakwa Rahmat duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penyelewengan pengelolaan dana BOS Reguler yang bersumber dari Pemerintah Pusat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved