Berita Tabalong

Jabatan Bupati Tabalong Kemungkinan Diperpanjang, Terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi

Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Tabalong terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023 sudah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tabalong beragendakan pemberhentian jabatan Bupati Tabalong di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong, November 2023 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Terkait pembatalan Mahkamah Konstitusi perihal ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 berhenti di tahun 2023, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani masuk dalam daftar tersebut.

Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Tabalong terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023 sudah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Tabalong, berdasarkan surat penegasan akhir masa jabatan yang dikeluarkan oleh Serda Provinsi Kalsel pada Oktober lalu.

Menilik dari pembatalan UU Pilkada tersebut, jabatan Bupati Tabalong pun kemungkinan akan diperpanjang sebagaimana aturan semula, yakni mendapat jabatan penuh hingga 17 Maret 2024, lima tahun masa jabatan pasca dilantik pada 17 Maret 2019.

Perihal adanya putusan MK ini pula, dan sudah digelarnya rapat paripurna beragendakan pemberhentian Bupati Tabalong, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Habib M Taufani Alkaf menerangkan, pihaknya masih menunggu Juknis dari Kemendagri, mengingat kewenangan penuh ada di kementrian.

Baca juga: Belasan Paket Sabu-Sabu Didapat dari Warga Liang Anggang Banjarbaru, Percakapan di Ponsel

Baca juga: Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin Hingga Polsek Gelar Jumat Curhat, Juga Serahkan Paket Sembako

"Kalaupun memang perpanjangan masa jabatan dan harus pembatalan hasil paripurna, itu tidak masalah, karena memang berdasarkan keputusan MK," kata Ketua DPD PAN Tabalong tersebut, Sabtu (23/12/2023).

Sebutnya memang ada kemungkinan masa jabatan Bupati Tabalong bakal diperpanjang setelah adanya putusan MK tersebut.

Kendati demikian, karena belum ada pembatalan hasil paripurna, maka hasil paripurna perihal pemberhentian Bupati Tabalong yang dilaksanakan November 2023 kemarin pun masih berlaku.

"Terkecuali dari Juknis Mendagri mengharuskan paripurna ulang, maka secara otomatis putusan kemarin batal dan akan dilaksanakan ulang paripurna perihal pemberhentian bupati" jelasnya.

Tentunya hal ini juga akan berpengaruh pada proses pengajuan Penjabat Bupati yang juga sudah diusulkan oleh DPRD Kabupaten Tabalong ke Pemprov Kalsel. Lantas kata Habib Taufan, posisi Pj pun akan ditunda menyesuaikan pemberhentian bupati, namun tidak ada perubahan pada nama yang diusulkan.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved