Berita Tabalong
Jabatan Bupati Tabalong Kemungkinan Diperpanjang, Terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi
Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Tabalong terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023 sudah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Tabalong
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Terkait pembatalan Mahkamah Konstitusi perihal ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 berhenti di tahun 2023, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani masuk dalam daftar tersebut.
Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Tabalong terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023 sudah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Tabalong, berdasarkan surat penegasan akhir masa jabatan yang dikeluarkan oleh Serda Provinsi Kalsel pada Oktober lalu.
Menilik dari pembatalan UU Pilkada tersebut, jabatan Bupati Tabalong pun kemungkinan akan diperpanjang sebagaimana aturan semula, yakni mendapat jabatan penuh hingga 17 Maret 2024, lima tahun masa jabatan pasca dilantik pada 17 Maret 2019.
Perihal adanya putusan MK ini pula, dan sudah digelarnya rapat paripurna beragendakan pemberhentian Bupati Tabalong, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Habib M Taufani Alkaf menerangkan, pihaknya masih menunggu Juknis dari Kemendagri, mengingat kewenangan penuh ada di kementrian.
Baca juga: Belasan Paket Sabu-Sabu Didapat dari Warga Liang Anggang Banjarbaru, Percakapan di Ponsel
Baca juga: Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin Hingga Polsek Gelar Jumat Curhat, Juga Serahkan Paket Sembako
"Kalaupun memang perpanjangan masa jabatan dan harus pembatalan hasil paripurna, itu tidak masalah, karena memang berdasarkan keputusan MK," kata Ketua DPD PAN Tabalong tersebut, Sabtu (23/12/2023).
Sebutnya memang ada kemungkinan masa jabatan Bupati Tabalong bakal diperpanjang setelah adanya putusan MK tersebut.
Kendati demikian, karena belum ada pembatalan hasil paripurna, maka hasil paripurna perihal pemberhentian Bupati Tabalong yang dilaksanakan November 2023 kemarin pun masih berlaku.
"Terkecuali dari Juknis Mendagri mengharuskan paripurna ulang, maka secara otomatis putusan kemarin batal dan akan dilaksanakan ulang paripurna perihal pemberhentian bupati" jelasnya.
Tentunya hal ini juga akan berpengaruh pada proses pengajuan Penjabat Bupati yang juga sudah diusulkan oleh DPRD Kabupaten Tabalong ke Pemprov Kalsel. Lantas kata Habib Taufan, posisi Pj pun akan ditunda menyesuaikan pemberhentian bupati, namun tidak ada perubahan pada nama yang diusulkan.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
| Harga Pupuk Urea dan NPK Bersubsidi Diturunkan, Kepala DKPPTPH Tabalong Harapkan Ini |   | 
|---|
| Miliki 11 Paket Sabu Siap Edar, Residvis Narkoba di Tabalong Kembali Dibekuk Polisi |   | 
|---|
| Gerebek Toko di Pasar Tanjung, Satresnarkoba Polres Tabalong Dapati Dua Pria Konsumsi Sabu |   | 
|---|
| Ambil Pesanan Sabu, Warga HSU Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong di Tepi Jalan |   | 
|---|
| Polres Tabalong Tiap Malam Patroli ke THM, Cegah Miras hingga Penyalahgunaan Narkoba |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.