Narkoba di Kalbar

Digeledah Polisi, Pria di Sekayam Kalbar Ini Sempar Lempar Paket Sabu ke Lantai

Seorang pria berinsial HT diringkus Tim Tindak Polsek Sekayam di sebuah rumah di Jalan Pangeran Paduka, Sanggau. Dari pria ini, polisi sita sabu

Editor: Hari Widodo
TribunPontianak.co.id/Polsek Sekayam
HT terduga pelaku tindak pidan narkotika jenis shabu yang diamankan di Mapolsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 10 Januari 2024. 

 BANJARMASINPOST.CO.ID, SANGGAU - Seorang pria berinsial HT diringkus Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi dan Wakapolsek Sekayam Ipda Supar karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

HT diringkus polisi di sebuah rumah di Jalan Pangeran Paduka, Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 10 Januari 2023.

HT yang merupakan warga Balai Karangan itu diduga sebagai Bandar narkoba.

Dari tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket kecil,   3 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 unit Handphone, 1 pack plastik bening berklip yang berisikan plastik bening berklip ukuran kecil.

Baca juga: Bawa 10 Gram Sabu Saat Berkendara, Warga Kelayan Banjarmasin Ditangkap di Batola

Baca juga: Ringkus 7 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Anggota Polres Banjarbaru Sita 10 gram lebih Sabu-sabu

Kronologi kejadian pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 15.20 WIB, anggota Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkotika jenis sabu  di ruangan sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pangeran Paduka, Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh personel Polsek Sekayam di rumah tersebut. Dan ditemukan pada saat penggeledahan badan terhadap HT berupa satu paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

"Sabu tersebut ditemukan di lantai setelah sebelumnya sempat dilempar oleh HT. Sedangjabm lima paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di dalam sebuah botol permen yang berada di dalam celana HT, dan satu unit Handphone,"jelasnya.

Baca juga: Digerebek di Desa Gunung Besar Tanbu, Perempuan 33 Tahun INi Terbukti Simpan 16 Paket Sabu

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut merupakan bentuk dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas Kepolisian. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polsek Sekayam Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved