Berita HSU

Anggota Polres HSU Bekuk Pelaku Narkoba di Paminggir, Temukan 75 Paket Sabu dan Timbangan Digital

Pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu kembali berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Satresnarkoba Polres HSU
Barang bukti 5 paket besar sabu dari pelaku R alias M (49), warga Desa Paminggir HSU 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu kembali berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Kali ini penangkapan dilakukan terhadap, pelaku R alias M (49), warga Desa Paminggir, Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU, Kamis (18/1/2024) petang sekitar pukul 18.20 Wita.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai mekanik ini diamankan petugas Satresnarkoba Polres HSU saat berada di kamar tidur lantai dua rumahnya.

Dalam pengungkapan ini petugas menemukan barang bukti sebanyak 75 paket sabu dengan berat kotor 44.05 gram atau berat bersih 31.15 gram.

Baca juga: Menyoal Komitmen Capres-Cawapres Berantas Korupsi

Baca juga: Mereka Berhak Hidup

Selain itu juga ada ditemukan satu buah timbangan digital, uang tunai Rp8.140.000 serta beberapa jenis barang bukti lainnya lagi.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, Sabtu (20/1/2024) pagi, membenarkan telah mengamankan diduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Paminggir.

"R alias M bersama barang bukti sudah diamankan, untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan
pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara

Terungkapnya ulah pelaku R alias M ini berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan petugas Satresnarkoba Polres HSU.

Dimana dari hasil penyelidikan terkait dugaan peredaran sabu ini, ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan ke rumah pelaku.

Pelaku R alias M yang tak mengira rumahnya bakal disambangi petugas saat diamankan tak bisa berbuat banyak.

Ketika itu petugas mendapati pelaku R alias M sedang berada di dalam kamar tidur yang ada di lantai dua rumahnya.

Selanjutnya dalam penggeledahan disaksikan ketua RT, didapatkan sabu-sabu sebanyak 75 paket dengan berat kotor 44.05 gram atau berat bersih 31.15 gram, berada di dalam rak TV.

Baca juga: Kasus Pembuangan Bayi Marak, Direktur Eksekutif PKBI Kalsel: Bisa Dampak dari Kekerasan Seksual

Dengan rincian, 70 paket kecil dengan berat kotor 19.25 gram berat bersih 7.36 gram tersimpan dalam kotak transfaran dan 5 paket besar dengan berat kotor 24.79 gram berat bersih 23.79 gram disimpan di kotak kecil hitam.

Bukan hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah kotak pink berisikan dua bungkus plastik piper klip transparan.

Juga didapat, selembar slip transfer, satu buah dompet hitam berisikan uang tunai sebesar Rp8.140.000, satu kotak rokok warna hitam berisikan 42 kertas timah rokok warna kuning emas dan satu buah sedotan warna putih merah.

Sedangkan, di kamar samping lantai dua ditemukan barang bukti berupa, satu kotak bertuliskan merk makeup kit & manicure set warna hitam berisikan satu timbangan digital warna hitam yang berada di atas meja.

Lalu, di lantai kamar ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Apple XR warna biru lengkap dengan sim cardnya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved