Public Service

Public Service -  Cara Bikin Perizinan Buka Usaha di Tapin, Akses saja OSS atau Langsung ke DPMPTSP

Kemudahan perizinan kini bisa dinikmati masyarakat di Tapin. Kamu bisa mengakses langsung OSS atau ke layanan Dinas PTMPTSP

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Masyarakat berurusan di MPP Tapin, di gedung eks Kantor Bupati Tapin, di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kota Rantau. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Guna mendorong kemudahan dalam berwirausaha di Kabupaten Tapin, sejumlah kemudahan perizinan kini dapat dinikmati masyarakat. 

Caranya dengan mengakses Online Single Submission (OSS) yang telah diberlakukan Kementerian Investasi atau BKPM. 

Selain itu, masyarakat juga bisa langsung datang ke layanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tapin di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tapin, di Jalan Brigjrh Hasan Basry, eks kantor Bupati. 

Persyaratannya pun terbilang mudah, hanya menyertakan KTP, mengisi form berdasarkan alamat, jenis usaha, alamat usaha, nomer telpon dan menyertakan NPWP jika ada. 

Baca juga: DPMPTSP Tala Miliki Dua Operator Bersertifikat, Siap Bantu Pengurusan Perizinan Usaha

Baca juga: Investor Diminta Perhatikan Perizinan Sebelum Operasional, Pemda Perlu Lebih Intens Sosialisasi

Disampaikan Kepala DPMPTSP Tapin, Hj Fauziah, bagi yang cakap mengakses bisa langsung mendaftarkan usahanya melalui OSS, dimana pun dan kapan pun selama terkoneksi dengan internet. 

"Tapi jika kurang paham atau terkendala,maka bisa datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Tapin, nanti bisa dipandu atau dikonsultasikan dengan petugas," sebutnya, Selasa (27/2/2024). 

Sementara itu, selain layanan konsultasi yang dibuka di MPP Tapin di setiap jam kerja, masyarakat yang kesulitan juga bisa minta bantuan aparat desa maupun aparat Kecamatan yang sudah diberikan pembekalan. 

"Ini bentuk kepanjangan tangan kita, agar perizinan usaha ini benar-benar memudahkan dan sifatnya gratis," pungkas Fauziah. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)   

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved