Narkoba di Kalsel

Tangkap 15 Tersangka di Januari-Februari 2024, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Sita 1/2 Kg Sabu

Sepanjang Januari-Februari 2024, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan 1/2 kg sabu dari 15 tersangka

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Humas Polresta Banjarmasin untuk BPost
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (29/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Selama periode dua bulan di 2024, tepatnya Januari hingga Februari, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin musnahkan ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu.

Totalnya ada 524,37 gram kristal bubuk yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air detergen, di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (29/2/2024) pagi. 

"Total barang bukti ini kami amankan dari total 12 laporan polisi (LP) dan 15 orang tersangka,“ kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putera Dewa.

Kepada awak media ia mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek di bawah Polresta Banjarmasin periode bulan Januari sampai Februari 2024.

“Kalau diestimasikan, kami berhasil berhasil menyelamatkan sebanyak 7.866 jiwa dari bahaya narkotika,” tuturnya. “Selain itu, barang bukti ini jika diuangkan bisa mencapai angka Rp786 juta,"katanya.

Baca juga: Rumah Pria di Muara Uya Tabalong Ini Digeledah, Polisi Amankan 12 Plastik Klip Berisi Sabu

Baca juga: Polda Kalsel Musnahkan Narkotika, Belasan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Diblender

Baca juga: Rumah Kontrakan Digerebek Polisi, Wanita 51 Tahun Ini Terbukti Sembunyikan 2 Paket Sabu di Casing HP

Wira mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Karena keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari bantuan dan dukungan masyarakat serta awak media,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved