Public Service
Pentingnya Mengurus Surat Pindah, Ini Manfaat yang Bisa Didapatkan
Ini adalah manfaat di dapat warga jika mengurus surat pindah di Disdukcapil HSU. Simak penjelasannya
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Adapun surat pindah datang dapat diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai daerahnya.
Surat pindah sendiri memiliki banyak manfaat, khususnya dalam hal administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tony Fitriady, Jumat (1/3/2024), menngatakan, manfaat surat pindah ini adalah sebagai bukti diri kedatangan bagi penduduk luar kota atau kabupaten yang datang untuk mengurus kependudukannya.
Selain itu juga sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tempat yang baru.
"Surat pindah pada umumnya digunakan untuk melakukan update data kependudukan seperti di KK, KTP atau di pelayanan lain yang terhubung dengan database dukcapil," tambahnya.
Dia juga menjelaskan, terkait kepindahan ini juga terdapat ada beberapa jenis kepindahan
Baca juga: Memprihatinkan, Gerbang Selamat Datang di Kota Amuntai HSU Alami Kerusakan, Begini Kondisinya
Baca juga: Mengunjungi Rumah Makan Gratis Yusuf di Amuntai, Semua Bisa Mampir, Sediakan Ratusan Porsi Tiap Hari
Di antaranya, pindah antar desa, pindah antar kecamatan, pindah antar kabupaten, pindah keluar provinsi dan juga pindah ke luar negeri.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.