Public Service
Urus Surat Datang di Dukcapil Tanahlaut tak Bisa Langsung Ditunggu Dokumennya, Ini Penyebabnya
Ini penyebab urus surat datang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tanahlaut tak bisa langsung ditunggu dokumennya
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI -Ini penyebab urus surat datang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tanahlaut tak bisa langsung ditunggu dokumennya
Mobilitas menjadi bagian dari kehidupan manusia. Karenanya, kepindahan domisili pun menjadi sebuah keniscayaan pada sebagian orang.
Siapa pun bisa pindah tempat atau domisili di negeri ini. Negara menjamin tiap warga negara hidup di daerah mana saja di seluruh penjuru wilayah Nusantara.
Namun demikian turut melekat pula kewajiban pada hak sebagai warga negara tersebut yakni melengkapi dokumen administratif manakala pindah domisili. Ini teramat penting karena menyangkut data kependudukan.
Baca juga: Hidupkan Malam Ramadhan dengan Balap Liar, Remaja di Tapin Diamankan Satlantas
Baca juga: Dapat 2 Kali Potongan Harga, Belanja di Pasar Murah di Ramadhan Expo Jalan Hadji Boejasin Tanahlaut
Karena itu ketika seseorang pindah domisili, apalagi kepindahannya ke luar kabupaten atau provinsi maka harus mengurus kepindahan domisili tersebut.
Mengurusnya yakni di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah tujuan. Disarankan mengurus dokumen kepindahan ini sesegera mungkin untuk tertib administrasi kependudukan setempat.
Catatan media ini, Rabu (13/3/2024), keterlambatan mengurus kepindahan dokumen kependudukan tersebut kerap memunculkan dampak cukup signifikan.
Contohnya pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 lalu di Kota Pelaihari, ada beberapa anak (lulusan SMP/sederajat) yang gagal masuk sekolah di wilayah zonasi tempat tinggal dikarenakan dokumen kependudukan orangtuanya masih tercatat pada daerah asal.
Ada yang KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) orangtua masih tercatat sebagai warga di Pulau Jawa. Ada juga yang tercatat sebagai warga di kecamatan lain di Tala. Padahal warga tersebut telah bertahun-tahun bahkan hingga belasan tahun menetap di Kota Pelaihari.
Akibatnya sang anak gagal melanjutkan sekolah yang dituju meski kediamannya di Kota Pelaihari masih masuk area zonasi sekolah tersebut. Sebagai informasi sejak beberapa tahun lalu, PPDB menerapkan sistem zonasi.
Kasus lainnya, ada warga miskin ekstrem di wilayah Desa Batilai Kecamatan Takisung yang tak mendapatkan bantuan pemerintah termasuk program bedah rumah. Hal itu dikarenakan status domisili masih tercatat sebagai warga desa lain.
Pemerintah desa setempat otomatis tidak bisa memasukkan nama warga miskin tersebut ke dalam daftar calon penerima bantuan pemerintah karena tidak tercatat sebagai warga desa setempat.
Padahal telah lumayan lama warga miskin ekstrem tersebut menetap di Desa Batilai yakni sejak lima tahun lalu. Kini, pemerintah desa setempat sedang mengurus kepindahan administrasi kependudukan warga tersebut setelah warga itu setuju pindah status domisilinya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tala H Akhmad Hairin mengimbau warga dai luar yang datang dan menetap di Tala agar segera mengurus administrasi kependudukan. Hal itu penting supaya tercatat sebagai warga di daerah ini.
Begitu pula dengan warga Tala yang pindah domisili ke luar Tala atau ke luar Kalsel, termasuk yang pindah kecamatan atau desa/kelurahan, maka mesti sesegeranya mengurus kepindahan tersebut.
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.