Berita Kaltim

Teguran Pemilik Lahan Tak Digubris, Tiga Penambang Liar di Kaltim Dilaporkan Polisi

Tiga pria berinisial SI (41), AK (31) dan SN (43)  diamankan jajaran Polsek Muara Jawa karena terlibat aktivitas penambangan ilegal

Editor: Hari Widodo
HO
Polsek Muara Jawa mengamankan tiga penambang liar di Kelurahan Dondang, Muara Jawa, Kutai Kartanegara.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Tiga pria berinisial SI (41), AK (31) dan SN (43)  diamankan jajaran Polsek Muara Jawa setelah terlibat aktivitas penambangan batu bara liar di Kelurahan Dondang, Muara Jawa, Kutai Kartanegara dibongkar jajaran Polsek Muara Jawa, Rabu (13/3), sekitar pukul 03.00 Wita.

Penambangan ilegal itu terungkap setelah pemilik lahan, Alwi Ruslan mendapat laporan jika lahan miliknya ditambang oleh para pelaku tanpa izin.

Saat melakukan pengecekan ke lokasi, Alwi menemukan satu unit ekskavator sedang mengeruk dan mengangkut batu bara ke dalam 8 unit truk.

Bahkan, tersangka SI seolah acuh dengan kedatangan pemilik lahan dan mengaku bertanggung jawab memerintahkan kegiatan penambangan tersebut.

"Pelaku sebelumnya sudah ditegur dan diminta menghentikan kegiatan ilegal pada akhir Januari 2024 lalu.

Baca juga: Penambang Ilegal Mulai Rambah Wilayah PT Adaro, Polres Balangan Pasang Garis Polisi di Lokasi

Baca juga: Penambang Liar Kedapatan Beroperasi di Kintap Tala, Petugas Amankan Beberapa Alat Berat

Tapi SI kembali menambang pada awal Maret 2024," ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I Prasetyo dikutip dari laman Polres Kukar, Senin (18/3/2024).

Pelaku bahkan sempat meminta rekannya memperbaiki jalan hauling yang mereka kupas untuk mengangkut batu bara yang mereka keruk.

Setelah itu, pada Rabu (13/3), para pelaku kembali melakukan pengerukan dan mengangkut baru bara ke 8 unit truk menuju pelabuhan PT BRE.

"Pemilik lahan akhirnya melaporkan aktivitas ilegal itu ke polisi dan langsung ditindaklanjuti dengan menghentikan dan mengamankan para pelaku," ujarnya.

Dari tangan ketiga penambang ilegal tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator, bulldozer, 8 unit truk dan tumpukan batu bara.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Polres Kutai Kartanegara telah mengamankan barang bukti alat berat berupa excavator yang digunakan oleh penambang ilegal di kawasan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dikuasai PT Multi Harapan Utama (MHU).

Aktivitas tak berizin itu masuk wilayah Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Aktivitas tersebut terpantau oleh pihak keamanan PT MHU.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak keamanan perusahaan, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut digelar di jalan hauling PT KPB yang masuk IUPK PT MHU.

Tak hanya alat berat, di sekitar lokasi sempat ditemukan batu bara yang diduga hasil lahan secara ilegal. "Dari hasil patroli kami, ditemukan ada batu bara yang diduga hasil aktivitas penambangan ilegal.

Ada jalur hauling yang juga menggunakan lokasi IPPKH milik PT MHU," ujar Chief Security MKI, Senin (5/2).
Dari sejumlah titik diduga batu bara yang berhasil diambil secara ilegal disinyalir ratusan bahkan ribuan metrik ton.

"Saat keesokan harinya kita lihat sudah tidak ada lagi batu baranya dengan alat beratnya. Kemungkinan sudah disembunyikan," imbuhnya.

Baca juga: Respons Satgas Peti PT AGM Terkait Dugaan Tambang Ilegal, Tim Gabungan HST Turun Ke Lokasi

Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Kukar Ipda Sagi Janitra mengatakan sudah mendatangi lokasi kejadian.

Sayangnya, sudah tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan ilegal. Pihaknya pun sempat mengamankan satu alat berat yang saat diamankan kondisinya sudah rusak.

"Kami melakukan pemeriksaan di lokasi. Tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan. Ada alat berat rusak saja yang kami amankan," terangnya. (aul)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Kukar Bongkat Aktivitas Tambang Ilegal di Kelurahan Dondang Muara Jawa, 3 Pelaku Diamankan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved