Berita Tanahlaut

Geruduk Aksi Balapan Liar di Sungairiam Tanahlaut, Polisi Amankan Puluhan Motor

aksi balapan liar yang berada di ruas jalan raya di wilayah Desa Sungairiam, Kecamatan Pelaihari digeruduk polisi. Puluhan motor diamankan petugas

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Benny WW untuk BPost
POLISI menggaruk aksi balap liar di jalan raya Desa Sungairiam, Selasa (26/3/2024) dinihari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Seperti di daerah lain, aksi balapan liar juga terjadi di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), pada bulan Ramadan saat ini.

Aksi mereka cukup mengganggu warga dan langsung disikapi aparat kepolisian. Selasa (26/3/2024) dinihari petugas turun dan menggaruk para pelaku balap liar tersebut.

"Kami bergerak malam tadi sekitar pukul 01.00 Wita," ucap Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wishnu Wardhana, Selasa (26/3/2024).

Ia menuturkan giat tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang terganggu atas aksi balapan liar yang berada di ruas jalan raya di wilayah Desa Sungairiam, Kecamatan Pelaihari.

Baca juga: Viral Video Warga Adang Aksi Balap Liar Malam Hari di Jalanan Kota Amuntai HSU, Polisi Ungkap Fakta

Baca juga: Polisi Jaring Puluhan Remaja Terindikasi Ikut Balap Liar, Ternyata Diduga Ada Unsur Judi

Giat tersebut dikatakannya dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Tala dan Satuan Sabhara. Begitu tiba di lokasi, pihaknya langsung mengamankan aksi kebut-kebutan tersebut.

Benny mengatakan kendaraan bermotor yang mereka gunakan juga langsung dievakuasi ke Mapolres Tala.

Berapa jumlahnya? "Lumayan banyak, kalau 20-an unit kayaknya ada," sebut Benny.

Ia mengatakan dinihari itu juga para pelaku balap liar diwejangi dan dinasihati untuk tidak mengulangi aksi kebut-kebutan di jalan umum karena membahayakan pengendara lain. 

Selain itu juga mengganggu warga sekitar karena suara bising ditimbulkan. Apalagi aksi balap liar tersebut tengah malam ketika warga sedang beristirahat.

Dikatakannya pelaku kebut-kebutan tersebut umumnya adalah remaja berusia belasan tahun.

Pelaku balap liar tersebut ketika ingin mengambil kendaraan, bisa datang ke Polres Tala dengan membawa bukti maupun kelengkapan surat menyurat lainnya.

Informasi diperoleh, pihak Satlantas Polres Tala baru akan membuka waktu pengambilan kendaraan tersebut setelah lebaran nanti.

Syaratnya yakni membawa surat menyurat seperti Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terpisah Kepala Desa Sungairiam Sofyan Budianto mengapresiasi langkah aparat kepolisian tersebut.

"Terimakasih Pak Polisi, mantap. (Balap liar) itu memang mengganggu pengendara, suaranya bising sampai ke pemukiman dan bahaya juga bagi yang balapan kalau kecelakaan," ucapnya.

Baca juga: Resahkan Warga, Satlantas Polresta Palangkaraya Amankan Puluhan Remaja Pelaku Balapan Liar

Baca juga: Terindikasi Terlibat Balap Liar di Cempaka Raya, 38 Remaja Diamankan Petugas, 21 Motor Ditahan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved