Lebaran 2024

Fakta Kecelakaan Maut Bus Rosalia Tewaskan 7 Orang: Sopir Tertidur, Menhub Ingatkan Durasi Mengemudi

Tujuh penumpang tewas, yaitu 4 wanita dan 3 pria dalam kecelakaan bus Rosalia Indah, yang diduga akibat sopir tertidur saat menyetir

Editor: Rahmadhani
Instagram
Kecelakaan maut menimpa Bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis (11/4/2024) pagi. 

“Fakta di lapangan ini belum ditemukan jejak rem kemudian keterangan dari saksi terutama pengemudi bis ini keterangannya dari awal sedang lelah. Artinya kemungkinan terjadi microsleep di TKP sehingga terjadi kecelakaan tunggal,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.

* 7 Tewas, 14 Korban Luka-Luka

Akibat insiden ini sejumlah penumpang terlempar keluar bus serta terjepit. 7 Orang dilaporkan tewas namun hingga saat ini kepolisian baru bisa mengidentifikasi 4 korban diantaranya dua orang dari Bekasi, satu orang asal Wonogiri dan satu orang berasal dari Nganjuk.

“Untuk korban meninggal dunia selebihnya sudah bisa diidentifikasi ada 4 yang sudah dikonfirmasi dengan keluarga sedangkan 3 masih dalam proses identifikasi,” jelas Kakorlantas Polri dikutip dari laman Humas Polri.

Selain korban jiwa, kecelakaan maut yang terjadi di Tol Batang juga membuat 17 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Kendal.

Sementara itu hingga sejauh ini total korban selamat ada sekitar 12 orang.

* Menhub: Tak Boleh Menyetir Lebih dari 8 Jam

Sopir bus Rosalia Indah diduga mengalami kecelakaan akibat mengantuk.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sedianya sopir bus tidak boleh kelelahan saat berkendara.

Sopir bisa dinyatakan lalai dalam bertugas jika menyetir lebih dari waktu 8 jam.

"Sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," tutur Budi di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Kamis (11/4/2024).

Budi mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bakal melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan.

Jika ditemukan sopir telah mengendarai kendaraan lebih dari 8 jam, maka bisa dikatakan terjadi kesalahan oleh pengendara.

"Kalau dia lebih dari 8 jam berati salah, dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba," ucapnya.

"Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," tambahnya.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved