Narkoba di Kalsel

Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan, Aset Disita dan Dirampas untuk Negara

Selain divonis hukuman penjara selama 20 bulan, aset Ayah terduga gembong narkoba Fredy Pratama yakni Lian Silas juga disita dan dirampas untuk negara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Terdakwa Lian Silas saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/4/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terduga jaringan narkotika Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas dipastikan akan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi 

Ayah kandung dari Miming yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, hari ini Kamis (25/4/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak terlebih dahulu membacakan uraian, pertimbangan hukum serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam uraiannya, Majelis Hakim pun mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan TPPU. Dimana uang yang diterimanya dari Miming, digunakan untuk membeli sejumlah aset, membangun usaha dan juga membayar cicilan di bank.

Baca juga: Jalani Sidang Putusan, Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara

Baca juga: Sebut Lian Silas Tak Bersalah, Penasehat Hukum Sebut Ayah Fredy Pratama Terima Uang Bakti Anak

Baca juga: Jaksa Kekeh Tuntut Lian Silas 2,5 Tahun Penjara, Begini Respons Penasehat Hukum Ayah Fredy Pratama

Modusnya terdakwa membeli sejumlah aset namun mengatasnamakan orang lain serta anak-anaknya, kemudian juga membangun sejumlah usaha juga menggunakan nama anaknya maupun juga orang lain.

Tak heran karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dugaan bahwa terdakwa secara meyakinkan telah melakukan TPPU dimana uang yang berasal dari Miming disembunyikan dan disamarkan dengan cara-cara di atas.

Dan dalam persidangan sebelumnya, Silas pun tidak menampik telah menerima uang dari Miming, melalui perantara sejumlah kaki tangan Miming yang juga sudah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya.

Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim pun membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya di Kota Banjarmasin. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan, sudah berusia lanjut, serta bukan merupakan pelaku utama pada tindak pidana asalnya.

Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan alternatif 1 primair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Jamser Simanjuntak.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar kepada terdakwa Lian Silas.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tambahnya.

Majelis Hakim juga menetapkan hukuman terdakwa akan dikurangkan dari masa penahanan yang sudah dijalani, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2500.

Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan puluhan aset milik terdakwa yang terkait dengan Fredy Pratama disita dan dirampas untuk negara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved