Narkoba di Kalsel
Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan, Aset Disita dan Dirampas untuk Negara
Selain divonis hukuman penjara selama 20 bulan, aset Ayah terduga gembong narkoba Fredy Pratama yakni Lian Silas juga disita dan dirampas untuk negara
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terduga jaringan narkotika Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas dipastikan akan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi
Ayah kandung dari Miming yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, hari ini Kamis (25/4/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak terlebih dahulu membacakan uraian, pertimbangan hukum serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam uraiannya, Majelis Hakim pun mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan TPPU. Dimana uang yang diterimanya dari Miming, digunakan untuk membeli sejumlah aset, membangun usaha dan juga membayar cicilan di bank.
Baca juga: Jalani Sidang Putusan, Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara
Baca juga: Sebut Lian Silas Tak Bersalah, Penasehat Hukum Sebut Ayah Fredy Pratama Terima Uang Bakti Anak
Baca juga: Jaksa Kekeh Tuntut Lian Silas 2,5 Tahun Penjara, Begini Respons Penasehat Hukum Ayah Fredy Pratama
Modusnya terdakwa membeli sejumlah aset namun mengatasnamakan orang lain serta anak-anaknya, kemudian juga membangun sejumlah usaha juga menggunakan nama anaknya maupun juga orang lain.
Tak heran karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dugaan bahwa terdakwa secara meyakinkan telah melakukan TPPU dimana uang yang berasal dari Miming disembunyikan dan disamarkan dengan cara-cara di atas.
Dan dalam persidangan sebelumnya, Silas pun tidak menampik telah menerima uang dari Miming, melalui perantara sejumlah kaki tangan Miming yang juga sudah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya.
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim pun membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya di Kota Banjarmasin. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan, sudah berusia lanjut, serta bukan merupakan pelaku utama pada tindak pidana asalnya.
Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan alternatif 1 primair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Jamser Simanjuntak.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar kepada terdakwa Lian Silas.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tambahnya.
Majelis Hakim juga menetapkan hukuman terdakwa akan dikurangkan dari masa penahanan yang sudah dijalani, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2500.
Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan puluhan aset milik terdakwa yang terkait dengan Fredy Pratama disita dan dirampas untuk negara.
Lian Silas
Fredy Pratama
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pengadilan Negeri Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
gembong narkoba
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.