Narkoba di Kalsel
Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan, Aset Disita dan Dirampas untuk Negara
Selain divonis hukuman penjara selama 20 bulan, aset Ayah terduga gembong narkoba Fredy Pratama yakni Lian Silas juga disita dan dirampas untuk negara
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terduga jaringan narkotika Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas dipastikan akan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi
Ayah kandung dari Miming yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, hari ini Kamis (25/4/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak terlebih dahulu membacakan uraian, pertimbangan hukum serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam uraiannya, Majelis Hakim pun mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan TPPU. Dimana uang yang diterimanya dari Miming, digunakan untuk membeli sejumlah aset, membangun usaha dan juga membayar cicilan di bank.
Baca juga: Jalani Sidang Putusan, Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara
Baca juga: Sebut Lian Silas Tak Bersalah, Penasehat Hukum Sebut Ayah Fredy Pratama Terima Uang Bakti Anak
Baca juga: Jaksa Kekeh Tuntut Lian Silas 2,5 Tahun Penjara, Begini Respons Penasehat Hukum Ayah Fredy Pratama
Modusnya terdakwa membeli sejumlah aset namun mengatasnamakan orang lain serta anak-anaknya, kemudian juga membangun sejumlah usaha juga menggunakan nama anaknya maupun juga orang lain.
Tak heran karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dugaan bahwa terdakwa secara meyakinkan telah melakukan TPPU dimana uang yang berasal dari Miming disembunyikan dan disamarkan dengan cara-cara di atas.
Dan dalam persidangan sebelumnya, Silas pun tidak menampik telah menerima uang dari Miming, melalui perantara sejumlah kaki tangan Miming yang juga sudah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya.
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim pun membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya di Kota Banjarmasin. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan, sudah berusia lanjut, serta bukan merupakan pelaku utama pada tindak pidana asalnya.
Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa Lian Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan alternatif 1 primair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Jamser Simanjuntak.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar kepada terdakwa Lian Silas.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tambahnya.
Majelis Hakim juga menetapkan hukuman terdakwa akan dikurangkan dari masa penahanan yang sudah dijalani, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2500.
Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan puluhan aset milik terdakwa yang terkait dengan Fredy Pratama disita dan dirampas untuk negara.
Adapun aset yang disita dan dirampas untuk negara tersebut mulai dari tanah dan bangunan, hotel, kendaraan roda dua maupun roda empat hingga sejumlah rekening.
Dan aset yang disita dan dirampas untuk negara tersebut, di antaranya adalah tanah dan bangunan di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin.
Di bangunan ini ada Restoran Shanghai Palace, Beluga Kafe dan juga Hotel Mentaya Inn. Termasuk sejumlah perabotan di dalamnya, seperti sofa, puluhan bed (ranjang hotel,red), puluhan AC, lemari, komputer dan sebagainya.
Kemudian juga Hotel Armani di Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Selain itu aset yang dirampas di antaranya dua unit apartement di Jakarta Barat, serta tanah dan bangunan yang ada di Badung maupun Jimbaran di Bali.
Sementara sejumlah aset yang disita namun dianggap tidak terkait dengan Miming, oleh Majelis Hakim dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya.
Terdakwa Lian Silas yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya ini pun, terlihat tenang mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Dan usai persidangan Lian Silas pun kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin dengan tangan diborgol sambil memegang botol kopi kemasan.
Kemudian terdakwa pun diberi kesempatan berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait putusan tersebut.
Setelah berdiskusi singkat dengan terdakwa, penasihat hukum Ernawati pun menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir dan mempelajari putusan ini," ujar Ernawati.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Wayan juga menyatakan akan pikir-pikir. Sidang pun kemudian ditutup dan dinyatakan selesai.
Putusan dari Majelis Hakim ini sendiri terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan. Pasalnya sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum selama 2,5 tahun penjara.
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 Miliar subsidaer 1 bulan penjara. Serta seluruh aset yang disita dirampas untuk negara.
Baca juga: Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel, Terdakwa Lian Silas Akui Terima Dana dari Fredy Pratama
Baca juga: Sidang TPPU Narkoba, Saksi Yusa Mengaku Diperintahkan Fredy Pratama Transfer Uang ke Lian Silas
Seperti diketahui, Lian Silas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2023. Dia diduga melakukan TPPU yang bersumber dari hasil bisnis narkoba Miming yang saat ini masih diburu oleh Interpol.
Adapun modusnya, aliran dana dari Miming dibelikan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan, apartement hingga hotel oleh Lian Silas.
Salah satunya aset Lian Silas yang disita adalah Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, termasuk juga Kafe Beluga dan Hotel Mentaya Inn yang masih berada dalam satu gedung.
Tersangka Lian Silas pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Lian Silas
Fredy Pratama
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pengadilan Negeri Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
gembong narkoba
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.