Narkoba di Kalsel

Gerebek Rumah Pengedar di Desa Paminggir Seberang, Satresnarkoba Polres HSU Amankan 25 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres HSU mengamankan 25 paket sabu saat melakukan penggerebekan rumah terduga pengedar sabu di Desa Paminggir Seberang

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
Pelaku A alias Asat (50), diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (23/4/2024) malam sekitar pukul 20.20 Wita dengan barbuk 25 paket sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Penggerebekan rumah diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu, A alias Asat (50), dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (23/4/2024) malam sekitar pukul 20.20 Wita.

Rumah pelaku A alias Asat, di Desa Paminggir Seberang, Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU ini jadi sasaran setelah petugas sebelumnya mengamankan pelaku lainnya.

Pelaku yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres HSU beberapa menit sebelumnya ini, MP (34), warga Desa Palukahan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU, dengan barang bukti sepaket sabu.

Saat itu, MP ditangkap di pinggir jalan Desa Paminggir Seberang, Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU, karena bawa satu paket sabu dengan berat keseluruhan 0,38 gram dan berat bersih 0,20 gram, yang diakui.didapatkan dari pelaku A alias Asat.

Baca juga: Dibekuk Satresnarkoba Polres HSU di Tepi Jalan, Pria Ini Sembunyikan Sabu dalam Mulut

Baca juga: Diduga Pengedar Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi di Desa Kersik Putih Tanahbumbu

Baca juga: 1,7 Kg Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pelaku Termasuk Jaringan Malaysia

Dari situlah petugas lakukan pengembangan dan kemudian dapat mengamankan pelaku, A alias Asat, dengan barang bukti 25 paket sabu berat keseluruhan 11,32 gram dan berat bersih 6,82 gram.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, melalui Kasatnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, Kamis (25/4/2024), menyampaikan, 25 paket sabu yang ditemukan hasil penggeledahan di rumah A alias Asat.

"Proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh kepala desa setempat," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah toples kecil warna putih yang berisikan 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11,32 gram dan berat bersih 6,82 gram. 

"Toples tersebut disimpan dalam sebuah gudang di depan rumah pelaku," tambahnya.

Baca juga: Diringkus di Rumah, Kakek 55 Tahun di Banjarmasin Terbukti Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok

Dengan temuan itu, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved