Berita Banjarmasin

Berkas Kasus Investasi Masuk ke Kejaksaan, Proses untuk Dugaan Pencucian Uang Berjalan

Berkas kasus dugaan penipuan berupa investasi bodong berkedok bisnis BBM telah masuk ke kejaksaan.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Baliho yang dipasang oleh korban FN yang sempat terpasang. 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berkas kasus dugaan penipuan berupa investasi bodong berkedok bisnis BBM yang menyeret seorang anggota Bhayangkari, Fitrian Noor (FN) sebagai tersangka telah masuk ke kejaksaan.

Penyidik sudah menyerahkan berkas tersangka FN ke Kejaksaan (tahap I,red) dan hal ini pun dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindy.

"Ditreskrimum sudah menyerahkan berkasnya ke kejaksaan. Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P-21 maka tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke jaksa," katanya.

Ditambahkan juga oleh Kombes Pol Adam Erwindy, penyidik pun akan melengkapi berkas apabila memang masih belum lengkap. "Kalau belum lengkap, akan dilengkapi," jelasnya.

Disinggung mengenai perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya juga diproses, Kombes Pol Adam Erwindy juga menerangkan juga akan diproses.

"Proses untuk menuju TPPU berjalan," jelasnya kepada awak media.

Kasus ini rupanya juga telah didengar oleh Komisi III DPR RI.

Bahkan kasus dengan jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan orang dan dengan total kerugian puluhan Miliar ini pun juga menjadi atensi Komisi III DPR RI.

Meski demikian, Komisi III DPR RI mempersilakan penyidik dalam hal ini jajaran Polda Kalsel untuk menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kapolda sudah menyampaikan. Kita beri kesempatan untuk melakukan penyidikan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sultan Khairul Saleh saat ikut melakukan kunjungan kerja reses di Kalsel untuk masa persidangan 2023-2024.

Sekadar mengingatkan, mencuatnya dugaan investasi bodong ini sendiri setelah puluhan orang menggeruduk kediaman tersangka di Banjarbaru belum lama tadi.

Mereka mendatangi kediaman tersangka untuk mempertanyakan kejelasan dana investasi yang sudah disetorkan, dan dikelola oleh FN.

Hal ini dikarenakan fee kerja sama investasi yang dijanjikan macet, kemudian FN juga tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi saat itu. Dan korban pun tidak bisa menarik dana modal yang sudah diinvestasikan.

Dana yang disetorkan oleh masing-masing korban pun bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Bahkan juga ada yang sampai Rp 1 Miliar lebih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved