Berita Tanahlaut

Belasan Tahun Sebut Tak Pernah Dapat Hasil, Peserta Plasma Sawit di Tala Minta Lahan Dikembalikan

peserta plasma kelapa sawit PT KJW di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut resah. Menyusul pengelolaan plasma yang tidak transparan

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Yuliani untuk BPost
SUASANA agenda RAT di halaman kantor KUD Mukti Tama di Desa Asrimulya, Kecamatan Jorong, Senin (6/5) lalu, yang tak kuorum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kalangan peserta plasma kelapa sawit PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), resah.

Ini menyusul pengelolaan plasma yang mereka sebut tidak transparan. Informasi dihimpun Selasa (14/5/2024), program plasma tersebut terhimpun pada KUD Mukti Tama yang diketuai H Paiman.

Agenda rapat anggota tahunan (RAT) yang dijadwalkan digelar pada Hari Senin pekan lalu tak dapat dilaksanakan karena kuorum tak tercapai. Forum itu berubah menjadi pertemuan biasa dan sebagian peserta plasma yang hadir pun menyampaikan uneg-uneg atau aspirasinya.

Saat itu pejabat dari instansi terkait Pemkab Tala turut datang yakni Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Tala Edi Haryadi dan perwakilan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan Tala.

Baca juga: Dikirim ke Vietnam, Ribuan Ton Bungkil Sawit Senilai Rp5,7 Miliar Diperiksa Karantina Kalsel

Baca juga: Memanen Sawit Tanpa Izin, Sebelas Orang Karyawan Perusahaan Dilaporkan ke Polsek Sungai Loban

Baca juga: Polsek Banjarmasin Utara Ungkap Penipuan Bisnis Kelapa Sawit, Korban Dirugikan Rp1,3 Miliar

Salah satu anggota plasma, Hj Yuliani, mengatakan RAT pada Senin pekan lalu memang tak bisa dilaksanakan karena yang hadir kurang dari sepuluh persen atau kuorum tak tercapai.

Pada pertemuan itu, papar Yuliani, dirinya mewakili anggota lainnya  menanyakan kejelasan nasib kepesertaan plasma yang selama 14 tahun yang tidak pernah mendapat hasil dan tidak tahu sampai kapan lahan bisa kembali kepada mereka sebagai pemilik lahan.

Pihaknya meminta dilakukan verifikasi lahan secara jelas karena hampir rata-rata anggota tidak mengetahui letak lahan yang dimiliki.

Mantan anggota DPRD Tala ini menyebut plasma yang dinaungi oleh KUD Mukti Tama dengan pengelola perusahaan inti PT KJW ia ibaratkan seperti penyakit kanker stadium empat yang tak ada obatnya sehingga meski dilakukan kemoterapi pun tidak akan bisa sembuh.

"Jadi, pada intinya kami dari kelompok plasma Desa Asamasam dan kelompok plasma Desa Muara Asamasam tetap akan meminta ke luar dari keanggotaan koperasi dan plasma dan minta tanah kami dikembalikan," sebutnya.
 
Yuliani mengatakan pada pertemuan itu dari pengurus KUD dan pengelola minta agar diperbaiki. Namun pihaknya meyakini tidak mungkin bisa diperbaiki lagi kaena telah berjalan selama 14 tahun berjalan tidak ada perbaikan. 

Dikatakannya, selama 14 tahun berjalan koperasi hanya pernah melaksanakan RAT 2 kali. Padahal normatifnya digelar tiap tahun sesuai namanya yakni rapat anggota tahunan. 

"Tidak ada keterbukaan dengan anggota berapa hasil kebun berapa pengeluaran. Karena itu kami anggota minta kejelasan berapa sisa kredit/piutang di bank," tandas Yuliani.

Pihaknya berharap bantuan keseriusan dari pemerintah daerah untuk penyelesaian permasalahan tersebut. 

Pasalnya, pihaknya telah beberapa kali mengadakan pertemuan di DPRD dan Pemda Tala sejak tahun 2016. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjutnya lagi. 

"Mohon dengan sangat sekali lagi kepada Pemkab Tala melalui instansi terkait agar bisa membantu menyelesaikan permasalah ini," pinta warga Desa Muara Asamasam ini.

Dikatakannya, pada pertemuan itu tidak ada tanggapan dari pengelola KUD Mukti Tama. Bahkan dari pihak PT KJW tidak memberikan tanggapan apa pun. Pihak koperasi dan pengelola plasma ia sebut saling melempar bola.

Pada intinya, kata Yulian, lahan harus diverifikasi ulang karena pihaknya yakin plasma tersebut dibuat hanyalah untuk pemenuhan kebutuhan inti. 

Dari 2.000 hektare lahan plasma, sebut Yuliani, jika sudah diverifikasi paling hanya ada 1.000 hektare lebih. Sisanya di mana dan kemana tidak jelas.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KUD Mukti Tama H Paiman belum berhasil dikonfirmasi. Dua kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) namun tak ada respons.

Mengenai hal tersebut, pihak PT KJW yang hadir pada pertemuan tersebut, AM Haris Prasetyo, ketika dikonfirmasi media ini menuturkan sisa hasil usaha atau SHU (plasma) rutin diberikan.

Ia mengatakan (nominal) SHU belum besar karena masih bayar cicilan bank. Sebagian besar lahan bermasalah ada yang tumpang tindih dan diklaim sejak beberapa tahun yang lalu

"Sebagian anggota sudah rutin menerima SHU, yang belum rutin terima SHU karena belum koordinasi dan konfirmasi dengan KUD Mukti Tama," sebut Haris.

Apabila ada anggota plasma yang menyatakan belum pernah mendapat bagi hasil, kata Haris, hal itu ranah KUD yang menjawab. Harusnya anggota yang dipegang KUD telah terdaftar sebagai penerima SHU.

RAT pada Senin lalu dikatakannya terlaksana, namun tidak memenuhi kuorum oleh sebagian anggota. Padahal ada aturan kalau jumlah anggota lebih dari 500 menggunakan perwakilan anggota sehingga akan dibentuk ketua kelompok dan anggotanya yang bisa mewakili dalam RAT.

Baca juga: Warga Kandanganlama Datangi Kantor Perusahaan Sawit, Ini Tuntutan Mereka

Baca juga: Kebun Sawit SSJ Disebut Warga Belum Ada Izin HGU, Distanhorbun Tanah Laut Ungkap Fakta Ini

Terkait tuntutan sebagian anggota plasma yang ingin mengambilalih kebun plasma, Haris mengatakan kembali pada perjanjian awal KUD bahwa pengelolaan plasma hingga tanaman tidak ekonomis lagi atau 25 tahun.  

"Karena ada wilayah lain cekdam dan Desa Pandansari Kecamatan Kintap sudah berhasil mengelola plasma dengan kerjasama yang baik antara ketua dan anggota kelompok dengan KUD dan pengelola," paparnya.

Mengenai tuntutan dilakukannya verifikasi, Haris mengatakan hal itu sedang disusun oleh pengurus KUD Mukti Tama dan ketua kelompok masing-masing wilayah yang mengetahui legalitas mereka.

"Sudah pernah dilakukan verifikasi untuk lahan 2000 hektare," tandasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved