Berita HST

Empat Distribusi Kosmetik Diduga tak Berizin di HST, BPOM Tabalong Minta Produknya Dimusnahkan

BPOM Tabalong yang membawahi empat Kabupaten yakni HST, HSU, Balangan dan Tabalong intens melaksanakan intensifikasi pengawasan kosmetik.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
Komestik Ilegal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tabalong yang membawahi empat Kabupaten yakni HST, HSU, Balangan dan Tabalong intens melaksanakan intensifikasi pengawasan kosmetik. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tabalong yang membawahi empat kabupaten yakni HST, HSU, Balangan dan Tabalong intens melaksanakan intensifikasi pengawasan kosmetik.

Intensnya intensifikasi pengawasan kosmetik ini dilakukan BPOM Tabalong pasca viralnya beberapa kasus terkait peredaran kosmetik jenis Skinecare di beberapa daerah di Kalsel yang diduga tak kantongi izin edar.

Plh Kepala Loka POM Kabupaten Tabalong, Hermawan,S. Farm., Apt. saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Kamis, (16/05/2024) mengakui bahwa telah melaksanakan intensifikasi pengawasan Kosmetik pada Februari 2024 lalu.

"Berdasarkan hasil Intensifikasi pengawasan Kosmeti oleh Loka POM Tabalong, di HST ditemukan empat sarana disribusi kosmetik yang masih ditemukan produk kosmetik Tanpa Izin Edar, " jelasnya.

Baca juga: Seorang Pria Diduga Terjun dari Jembatan Basirih Banjarmasin Kalsel, Saksi : Dia Tidak Timbul Lagi

Baca juga: Caleg Terpilih Harus Mundur Bila Maju Pilkada, Ini Respon Bacalon Kepala Daerah di Banjarbaru

Hermawan mengatakan terhadap temuan tersebut, Loka POM Tabalong langsung melakukan pembinaan kepada sarana distribusi kosmetik tersebut dan pelaku usaha diminta untuk segera melakukan pemusnahan.

"Kita minta langsung untuk memusnakan produk-produk tersebut sebagai bentuk komitmen untuk tidak menjual produk TIE dikemudian hari, " Jelasnya.

Atas temuan tersebut, Hermawan pun meminta masyarakat agar tetap berhati-hati dan cermat dalam memilih kosmetik untuk digunakan.

"Ciri-ciri kosmetik yang aman yaitu memiliki izin edar dari Badan POM, kemasan masih dalam keadaan yang baik, memiliki tanggal produksi dan kedaluwarsa dan yang paling penting adalah tidak mengandung bahan berbahaya, " Jelasnya.

Ia pun mengakui Badan POM juga secara rutin melakukan patroli siber dengan melakukan penelusuran terhadap media sosial, e-commerce mengenai kosmetik ilegal yang dijual oleh oknum pelaku usaha yang mencoba memanfaatkan era digitalisasi saat ini.

"Kami mengimbau kepada masyarakat bahwa sebelum menggunakan kosmetik, yang perlu diperhatikan yakni Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik, Gunakan Aplikasi BPOM Mobile yang dapat di Unduh pada Playstore / Apps Store untuk mengecek Nomor izin edar pada produk, jangan memilih produk racikan tanpa izin edar, pilih kosmetik dari sarana penjualan yang jelas dan terpercaya, baik luring maupun daring serta lapor jika mengetahui/mencurigai kegiatan produksi atau peredaran kosmetik ilegal, " Jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved