Pengadilan Negeri Banjarmasin

Pengadilan Negeri Banjarmasin Rilis Panggilan Kepada PT Pelayaran Alba Berkah, Berikut Isinya

Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A mengumumkan rilis terkait pemanggilan pada PT Pelayaran Alba Berkah

Editor: Hari Widodo
Pengadilan Negeri Banjarmasin
Rilis Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A mengumumkan rilis terkait pemanggilan pada PT Pelayaran Alba Berkah.

Berikut rilis lengkapnya :

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT
Nomor 37/Pdt.G/2024/PN Bjm

Saya yang bertanda tangan dibawah ini Lisna Karlinda Primasari, S.H., M.M., Jurusita Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2024/PN Bjm Tanggal 05 April 2024;

TELAH MEMANGGIL :
PT. Pelayaran Alba Berkah, dahulu berkedudukan di Jalan Sultan Iskandar Muda No.47 Surabaya Provinsi Jawa Timur, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya diwilayah Hukum Negara Republik Indonesia, sebagai Tergugat ;
untuk menghadap persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A yang diselenggarakan di:

Jalan : Jl. May. Jend. DI Panjaitan No. 27 Banjarmasin;
Hari : Rabu;
Tanggal : 22 Mei 2024;
Pukul : 09.00 WITA;
dalam perkara perdata antara:

PT Sinar Bintang Samudera Sebagai Penggugat.

Lawan PT Pelayaran Alba Berkah Sebagai Tergugat; Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Banjarmasin Dkk Sebagai Turut Tergugat; Panggilan Umum ini saya jalankan dengan cara menempelkan relaas pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A dan mengumumkannya melalui media online Banjarmasin Post (mass media) yang ditetapkan oleh Pengadilan. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved