Pengadilan Negeri Banjarmasin
Pengadilan Negeri Banjarmasin Rilis Panggilan Kepada PT Pelayaran Alba Berkah, Berikut Isinya
Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A mengumumkan rilis terkait pemanggilan pada PT Pelayaran Alba Berkah
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A mengumumkan rilis terkait pemanggilan pada PT Pelayaran Alba Berkah.
Berikut rilis lengkapnya :
RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT
Nomor 37/Pdt.G/2024/PN Bjm
Saya yang bertanda tangan dibawah ini Lisna Karlinda Primasari, S.H., M.M., Jurusita Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2024/PN Bjm Tanggal 05 April 2024;
TELAH MEMANGGIL :
PT. Pelayaran Alba Berkah, dahulu berkedudukan di Jalan Sultan Iskandar Muda No.47 Surabaya Provinsi Jawa Timur, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya diwilayah Hukum Negara Republik Indonesia, sebagai Tergugat ;
untuk menghadap persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A yang diselenggarakan di:
Jalan : Jl. May. Jend. DI Panjaitan No. 27 Banjarmasin;
Hari : Rabu;
Tanggal : 22 Mei 2024;
Pukul : 09.00 WITA;
dalam perkara perdata antara:
PT Sinar Bintang Samudera Sebagai Penggugat.
Lawan PT Pelayaran Alba Berkah Sebagai Tergugat; Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Banjarmasin Dkk Sebagai Turut Tergugat; Panggilan Umum ini saya jalankan dengan cara menempelkan relaas pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A dan mengumumkannya melalui media online Banjarmasin Post (mass media) yang ditetapkan oleh Pengadilan. (AOL)
| Kesaksian Tetangga Soal Perilaku Nikita Mirzani Selama Ini, Ketua RT: Kalau Diusik Dikejar Sama Dia |   | 
|---|
| Baru Umumkan Jual Bakso Babi, Padahal Sejak 2016 Tak Pasang Label Non-Halal, Dewan Masjid Syok |   | 
|---|
| Isi Chat WA 'Aparat' pada Ammar Zoni Terungkap, Kuasa Hukum: Bayar Uang Rp300 Juta, Kasus Dihentikan |   | 
|---|
| November, Puncak Penghujan Separuh Wilayah Kalsel |   | 
|---|
| Pemprov Panggil Manajemen Bank Kalsel, Buntut Salah Data Dana Rp 5,1 Triliun |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.