Berita Banjarmasin

Babak Baru Kasus Investasi Bodong Oknum Bhayangkari, Polda Kalsel Proses Dugaan Pencucian Uang

Ditreskrimum Polda Kalsel menaikan pidana TPPU kasus investasi bodong yang melibatkan oknum anggota Bhayangkari Kalsel

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sejumlah mobil mewah milik FN yang disita oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Babak baru kasus investasi bodong yang menjerat satu oknum Bhayangkari yakni Fitrian Noor alias FN.

Jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) rupanya mulai memproses dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Bhayangkari itu.

Sekadar mengingatkan, FN sendiri saat ini sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan, terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok bisnis BBM dengan korban mencapai puluhan orang.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel pun beberapa waktu lalu sudah melimpahkan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan.

Dan tidak hanya memproses tindak pidana asalnya, kini jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel juga mulai memproses TPPU nya.

"Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara. Dan hasil gelar perkara, untuk kasus TPPU nya kami naikkan ke tingkat penyidikan," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi, hari ini Selasa (21/5/2024) siang.

Baca juga: BREAKING NEWS- Petugas Sita Mini Cooper dan Mercedes Benz Oknum Bhayangkari, Kasus Investasi Bodong

Baca juga: Berkas Dugaan Investasi Bodong Oknum Bhayangkari Diserahkan ke Jaksa, Proses TPPU Disidik Terpisah

Terkait hal ini pula, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi pun menerangkan pihaknya pun akan segera melakukan pemanggilan-pemanggilan.

"Selanjutnya kami akan melakukan beberapa upaya paksa, seperti pemanggilan dan penyitaan-penyitaan. Termasuk koordinasi dengan PPATK," jelasnya.

Disinggung mengenai siapa saja nantinya yang akan dipanggil oleh penyidik, Mantan Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya menerangkan ada beberapa.

"Yang pasti semua yang terkait dengan peristiwa ini akan kami lakukan pemanggilan," katanya.

Sementara mengenai apakah penyidik nantinya juga akan kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset dari FN yang diduga terkait dengan perbuatan yang dilakukannya, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi pun tak menampiknya.

"Harusnya ada lagi nanti. Karena kami belum menyita barang-barang tidak bergeraknya, dan ini follow up nya," tegasnya.

Mencuatnya dugaan investasi bodong ini sendiri setelah puluhan orang menggeruduk kediaman FN di Banjarbaru.

Mereka mendatangi kediaman FN untuk mempertanyakan kejelasan dana investasi yang sudah disetorkan, dan dikelola oleh FN.

Hal ini dikarenakan fee kerjasama investasi yang dijanjikan macet, kemudian FN juga tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi saat itu. Dan korban pun tidak bisa menarik dana modal yang sudah diinvestasikan. 

Dana yang disetorkan oleh masing-masing korban pun bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Bahkan juga ada yang sampai Rp 1 Miliar lebih.

Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Menyeret Oknum Bhayangkari, Kapolda Kalsel : Aset-asetnya Kita Kejar

Dan mereka yang menjadi korban dalam dugaan investasi bodong ini pun jumlahnya sangat banyak, bahkan mungkin diperkirakan mencapai ratusan orang. Sementara yang sudah lebih dari 50 orang dengan perkiraan kerugian ditaksir mencapai Rp 39 Miliar.

Terkait tindak pidana penipuannya, penyidik sudah menyita sejumlah kendaraan milik FN, mulai dari dua unit mobil tangki, satu unit mobil Alphard, satu unit mobil Hinda Brio, satu unit mobil Mini Cooper dan satu unit mobil Mercedes Benz C250 AMG W205.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved