Opini
Haji dan Pesan Kemanusiaan
HAJI adalah suatu ritual keagamaan yang diimpikan oleh setiap muslim. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia
Oleh: Faisal Mubarak Seff
Profesor Ilmu Bahasa Arab UIN Antasari / Staff Konsul Haji RI Jeddah 2005-2006
HAJI adalah suatu ritual keagamaan yang diimpikan oleh setiap muslim. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia pada tahun 2024 memegang rekor sebagai negara dengan kuota haji terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji, yaitu sebanyak 241.000 kuota haji.
Dari jumlah tersebut, 213.320 merupakan kuota haji regular dan 27.680 kuota haji khusus.
Hingga saat ini, puluhan ribu jemaah haji telah diberangkatkan secara bertahap sejak tanggal 12 Mei 2024 atau 4 Dzulqa’dah 1445 H, dan mereka akan dipulangkan secara bertahap mulai tanggal 22 Juni 2024.
Meskipun ongkos naik haji (ONH) terus meningkat, minat masyarakat untuk menjalankan ibadah haji tidak surut.
Baca juga: Transparansi Tabungan Perumahan Rakyat
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Warga Tebingsiring Tanahlaut Datangi PTP, Agenda Utama Tutup Jalan Kebun
Hal ini tercermin dari antusiasme yang tinggi pada masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji, yang terbukti dari waktu tunggu yang panjang, berkisar antara 20 hingga 38 tahun, tergantung pada zona dan daerahnya.
Lama waktu tunggu ini secara tidak langsung telah membuka jalur alternatif yang lebih cepat, dikenal sebagai haji dengan menggunakan visa haji undangan atau visa haji Furada, dengan biaya yang sangat besar.
Meski demikian, ada juga yang berangkat dengan cara nekat menggunakan visa Jiyaroh (kunjungan) atau bahkan visa Umrah.
Jumlah warga negara Indonesia yang menggunakan visa Umrah/Jiyaroh pada tahun 2024 dan belum pulang hingga saat ini mencapai 40.000 orang, ini menjadi keprihatinan bagi pemerintah. Ada ancaman hukuman berat yang menanti mereka, termasuk denda sebesar 10.000 riyal (setara dengan 40 juta rupiah) dan larangan masuk Saudi Arabia selama 10 tahun.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga negara Indonesia dalam melaksanakan ibadah haji.
Salah satunya adalah dengan menerapkan regulasi yang ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama bagi konsorsium penyelenggara haji khusus melalui agensi travel resmi yang terdaftar. Hukuman yang berat diberlakukan bagi agensi travel yang melanggar aturan dan merugikan jemaah haji dan umrah.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama, sebagai badan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji, berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi semua Duyufurrahman (tamu Allah). Namun, menghadapi kondisi di lapangan tidaklah mudah, terutama dengan adanya 45.000 jemaah haji Indonesia yang termasuk dalam kategori lansia pada tahun 2024.
Selain itu, faktor cuaca juga menjadi tantangan, musim haji tahun ini diprediksi berada pada siklus musim panas yang mencapai suhu hingga 50 derajat Celsius. Tidak hanya itu, masalah transportasi juga menjadi perhatian, dengan sulitnya akses masuk karena jutaan orang berkumpul di Masy’aril Haram.
Meskipun demikian, dengan persiapan yang teliti dan semangat Haji Ramah Lansia sebagai tagline, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 akan berjalan dengan lebih baik.
Pelaksanaan ibadah haji seharusnya hanya dilakukan sekali seumur hidup, namun dalam praktiknya kita sering melihat bahwa ibadah ini dilakukan berkali-kali, terutama oleh mereka yang mampu secara finansial.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.