Berita Banjarmasin
KPU Kalsel Ancam tak Melantik Enam Caleg Terpilih yang Belum Laporkan Harta
KPU Kalsel mengingatkan caleg terpilih DPRD provinsi segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOS.CO.ID- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan Nida Guslaili Rahmadina mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD provinsi segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ini merupakan kewajiban yang dicantumkan dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Pada ayat 2 pasal tersebut ditegaskan penyampaian LHKPN maksimal 21 hari sebelum pelantikan.
“Mereka yang tak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, maka tidak akan dicantumkan dalam daftar caleg terpilih oleh KPU,” kata Nida, Sabtu (20/7).
Nida menyebutkan tersisa enam dari 55 caleg terpilih DPRD Kalsel yang belum menyampaikan LHKPN. KPU Kalsel pun mengomunikasikannya kepada partai politik (parpol) caleg.
Baca juga: Anta Turid, wa Ana Urid
Baca juga: Refleksi Hari Bhakti Adhyaksa
“Sebagian sudah, yang belum lagi proses. Kami masih menunggu pengiriman,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran BPost di laman resmi LHKPN, belum ada satupun data caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang masuk.
Berdasarkan PKPU, pelantikan caleg terpilih DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024.
Sedangkan DPRD provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan masa jabatan masing-masing.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 6.969 caleg terpilih segera menyampaikan LHKPN. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan jumlah tersebut
mengacu pada data KPU.
“Ada sekitar 13.493 calon sudah lapor dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU,” kata Tessa, Kamis (18/7).
Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, Minggu, belum ada LHKPN dari caleg terpilih DPRD Kota Banjarmasin periode 2024-2029. LHKPN hanya ada dari anggota dewan periode sebelumnya.
Di antaranya milik Noorlatifah. Ia merupakan anggota DPRD periode 2014-2019 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029.
Dari 45 caleg terpilih hanya ada 20 orang yang harta kekayaannya tercantum di situs tersebut. Mereka merupakan anggota dewan periode 2019-2024, yang terpilih kembali. Semisal M Faisal Heriyadi. Dia melaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp 460.990.000 pada 31 Desember 2018.
Suyato justru melaporkan harta kekayaannya minus Rp 248.484.269 pada 31 Desember 2018.
Gusti Yasni Iqbal melaporkan pada 25 Mei 2019 bahwa harta kekayaan Rp 260.000.000. Pada 31 Desember 2018 melaporkan hartanya bertambah menjadi Rp 312.917.312.
Sedangkan Noorlatifah tercatat melaporkan pada 31 Desember 2023 dengan harta kekayaan Rp 2.571.188.788. Noorlatifah merupakan anggota dewan yang rutin menyampaikan LHKPN sejak 2017.
Saut Nathan Samosir tercatat sebagai Anggota DPRD Kota Banjarmasin paling kaya dengan harta kekayaan Rp 39.433.240.635. Ia melaporkan pada 31 Desember 2018.
Ketua KPU Kota Banjarmasin Rusnailah mengatakan per 19 Juli 2024 seluruh caleg terpilih sudah harus menyampaikan LHKPN. "Pelaporan ini paling lambat 20 hari sebelum pelantikan. Semuanya sudah harus melapor," katanya.
| Ramai Motor Brebet Usai Isi BBM di SPBU Banjarmasin, Hiswana Migas: Kita Selalu Cek | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tak Sesuai Tuntutan, Terdakwa Perkara Pembunuhan di Kampung Hijau Divonis Satu Tahun Lebih Ringan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Langkah Awal Perumda Pasar Soal Penataan Ulang Sentra Antasari, Koordinasi dan Pendataan Pedagang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Rencanakan Penataan Ulang Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Ini Langkah Awal Perumda Pasar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Upaya Damai Gagal Capai Kesepakatan, Polemik Pemilihan Dekan FSI Uniska MAB Lanjut ke Persidangan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.