Breaking News

Kolom

Kotak Kosong dan Kandidasi Parpol

pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih menunjukkan kriris kandidasi terutama dalam proses demokrasi lokal. Hal ini ditandai dengan calon tunggal

Editor: Irfani Rahman
Foto ist
Aminuddin, pemerhati Politik dan Demokrasi, Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 

Oleh: Aminuddin

Pemerhati Politik dan Demokrasi, Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

BANJARMASINPOST.CO.ID - HAJATAN pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih menunjukkan kriris kandidasi terutama dalam proses demokrasi lokal. Hal ini ditandai dengan kecenderungan munculnya pasangan calon tunggal di daerah. Jika hanya terjadi calon tunggal, maka hanya akan melawan kotak kosong.

Mencegah kotak kosong sangat penting. Sebab dengan tanpa kotak kosong, minimal publik akan memiliki opsi untuk memilih.

Apalagi sejak pertama kali Pilkada serentak 2015 dilaksanakan, pasangan calon kepala daerah melawan kotak kosong cenderung meningkat. Pada 2020, ada 25 pasangan calon yang melawan kotak kosong. Jika ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin pada 2024 akan semakin meningkat.

Meningkatnya kotak kosong dalam beberapa perhelatan Pilkada tentu bukan karena krisis calon pemimpin di daerah. Jika diamati, banyak tokoh yang disinyalir mampu menjadi pemimpin daerah. Hanya saja, tokoh tersebut tidak memiliki kendaraan politik.

Ada juga tokoh yang memang tidak mau masuk dalam politik praktis. Sehingga, tokoh yang diharapkan mampu menjadi opsi-opsi dalam pemilihan kepala daerah tidak muncul ke permukaan.

Di lain sisi, ada juga kader partai yang dipersepsikan mampu menjadi pemimpin. Namun lagi-lagi  mereka terkendala di internal partai. Entah karena tidak mendapat restu elit partai partai ataupun tidak memiliki pengaruh kuat di internal partai itu sendiri.

Kendala-kendala inilah yang kemudian membuat tokoh lokal sulit naik ke panggung politik. Tokoh yang seharusnya menjadi oase di tengah keterbatasan figur publik, justru tidak mampu naik dalam kontestasi politik.

Sedangkan di internal parpol, persaingan agar didaulat menjadi calon juga semakin rumit karena harus melewati berbagai rintangan. Salah satunya adalah dukungan elit partai maupun tokoh yang dianggap memiliki legitimasi dalam menentukan perjalanan partai.

Kondisi di atas inilah yang membuat partai sulit menemukan figur ideal untuk dikultuskan. Kemudian, partai politik lebih condong mendukung calon yang dianggap memiliki peluang lebih besar ketimbang mengusung kader sendiri. Partai sendiri sengaja mencegah kader sendiri untuk menjadi kandidat.

Selain itu, partai memang sengaja mendesain sedemikian supaya hanya ada satu calon saja yang mejau dalam pilkada. Partai kemudian berbndng-bondong untuk mendukung calon tersebut. Inilah yang kemudian oleh John Keane dalam bukunya The New Despotism (2020) disebut sebagai despotisme baru. Lebih lanjut, pada abad ke-21 muncul modus kekuasaan yang memanipulasi sistem politik dan institusi termasuk memanipulasi regulasi dan norma-norma politik demi mempertahankan dan memperluas kekuasaan tanpa melanggar norma-norma demokrasi secara terbuka (Azwin, 2024).

Dalam konteks despotisme baru, kekuasaan dapat diperluas dengan cara, tersembunyi yang lebih komplek dan tidak melanggar hukum. Fenomena lahirnya kotak kosong merupakan langkah legal yang sama sekali tidak melanggar hukum. Calon yang melawan kota kosong merupakan proses pemilihan demokratis dan adil.

Sebab mereka dipilih oleh rakyat. Hanya saja, proses manipulatif untuk melanggengkan kota kosong inilah yang dianggap sebagai bagian dari penjegalan demokrasi. Sebab kota kosong sengaja diciptakan untuk memuluskan satu kandidat saja.

Fenomena lahirnya despotisme baru ini jelas menjadi tamparan bagi parpol. Partai terjebak pada kekuasaan tanpa memikirkan pengaderan. Mesin parpol tidak mampu bergerak sesuai dengan fungsinya. Padahal, proses pengaderan merupakan elemen penting agar parpol berjalan dan sehat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved