Kolom
Kotak Kosong dan Kandidasi Parpol
pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih menunjukkan kriris kandidasi terutama dalam proses demokrasi lokal. Hal ini ditandai dengan calon tunggal
Ketika proses pengaderan mandul, jangan berharap parpol bertahan lama. Lama-lama, parpol mati suri. Bukan tidak mungkin parpol hanya menjadi organisasi dengan sekumpulan politisi lawas.
Langkah parpol yang cenderung mendukung calon lain tentu saja menjadi kerugian bagi parpol itu sendiri. Selain menutup sirkulasi pengultusan calon pemimpin sendiri, parpol juga hanya memiliki dukungan secara formal di pemerintahan daerah.
Dengan kata lain, dukungan mereka tidak diikat secara ideologis seperti kader parpol karena mengabaikan loyalitas. Logikanya, mana mungkin mereka akan loyal dan tunduk layaknya partai sendiri. Bisa saja loyalitas akan luntur pasca bulan madu politik sudah pahit.
Di sisi lain, kepala daerah yang didukung tanpa melalui proses pengaderan berpotensi dikangkangi oleh partai. Konsekuensinya, mereka akan kesulitan menjalankan program kerja selama menjabat. Alih-alih menuntaskan janji politiknya, arah kepemimpinannya hanya diributkan dengan tarik menarik politik dan saling jegal. Lagi-lagi, yang dirugikan tentu saja rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan politik.
Persoalan ini tentu menyingkap tabir buruk bahwa berpolitik tidak perlu melalui lorong waktu yang panjang. Cukup dengan melihat momentum dan memanfaatkannya.
Politisi tidak perlu merealisasikan janji-janji politiknya di daerah pemilihan sebelumnya. Selama parpol yang terdahulu tidak memberikan ruang untuk meningkatkan karir politiknya, ada jalan lain untuk dilalui, yaitu menerima lamaran parpol lain yang lebih menjanjikan. Ideologi politik tidak perlu diperhatikan, yang penting partai tersebut menggaransi karir politik ke depan. Jika pun nantinya tidak progress, pindah ke partai lain juga bisa dilakukan.
Oleh sebab itu, Pilkada 2024 harus menjadi titik balik lahirnya kompetisi politik sehat. Persaingan dengan kotak kosong yang berpotensi melahirkan despotisme harus segera diakhiri. Salah satu caranya adalah mempermudah pencalonan perorangan. Selain untuk mencegah pemilihan melawan kotak kosong, langkah ini sebagai upaya untuk menguji kemampuan parpol mencetak calon pemimpin.
Artinya, parpol perlu diuji sejauh mana kesiapan dalam melahirkan kader berkualitas dan mampu menjadi wakil rakyat. Selanjutnya, kader yang dianggap berkualitas dapat diuji di hadapan publik, yaitu pemilihan kepala daerah.
Akhirnya, melawan kotak kosong memang sah dalam demokrasi. Namun cara ini sangat memalukan karena ketidakmampuan parpol melahirkan calon untuk bersaing. Kotak kosong hanya melahirkan dominasi tertentu, baik popularitas, elektabilitas, dan personalisasi kandidat. Cara pandang inilah yang kemudian kota kosong berpotensi melahirkan despotisme. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Aminuddin-Pemerhati-Politik-dan-Demokrasi-Alumnus-UIN-Sunan-Kalijaga-Yogyakarta.jpg)