Kriminalitas di Kaltar
Bobol Rumah Warga, Residivis Pencurian di Bulungan Ini Pakai Untuk Beli Narkoba hingga Judi Online
Bobol rumah warga di Jalan Tanjung Selor, residivis kasus pencurian berinisial NI (32) kembali diringkus anggota Polres Bulungan
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG SELOR - Bobol rumah warga di Jalan Tanjung Selor, residivis kasus pencurian berinisial NI (32) kembali harus meringkuk di dalam jeruji besi.
NI berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polresta Bulungan pada Kamis (10/10/2024) lalu di Jalan Katamso Tanjung Selor.
Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Reskrim Kompol Belnas Pali Padang membenarkan, anggotanya berhasil meringkus pelaku pencurian di rumah penduduk.
Pelaku diamankan oleh anggota Resmob di Jalan Katamso Tanjung Selor.
Baca juga: Curi HP di Dua Lokasi, Begini Modus Residivis Pencurian di Kaltara Muluskan Aksinya
Baca juga: Viral Pencurian Celana Dalam Perempuan di Banjarbaru, Polisi Sebut Belum Terima Laporan
Baca juga: Pencuri Gasak Uang Kotak Amal Masjid Desa Bataratat Tapin, Tokoh Masyarakat Berharap Pelaku Insyaf
Menurut pengakuan pelaku, hasil tindak pidana pencurian dilakukan pelaku digunakan untuk berfoya-foya.
Pelaku mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli narkoba, bermain judi online hingga memenuhi kebutuhannya.
Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan mengenai adanya tindak pencurian di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Perumahan Borneo Resident, Tanjung Selor, yang diduga pelakunya ada NI.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Kasat yang didampingi Kanit Resmob Ipda Jasly Rais, anggota Resmob Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di jalan Katamso, Tanjung Selor.
“Setelah adanya laporan (mengenai keberadaan pelaku), anggota kita segera menuju ke lokasi dan langsung diamankan,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian disebuah rumah di Jalan Rajawali tersebut.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan polisi, seperti diantaranya, jam tangan, 2 unit HP berbagai merk, serta laptop yang disembuyikan pelaku di daerah Jelarai, Tanjung Selor.
Sementara uang tunai yang dicuri pelaku, diakuinya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-sehari, serta membeli narkoba dan bermain judi online.
“Beberapa barang bukti disembunyikan oleh pelaku. Sementara uangnya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk juga membeli narkoba, minuman keras serta bermain judi online,” ungkap Jasly.
Aksi pencurian yang dilakukan, diduga Jasly tidak hanya berada pada satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) saja.
Baca juga: Beraksi di Rumah Tetangga, Pencuri di Nunukan Ini Habiskan Uang Curian untuk Judi Online
Pelaku diduga telah melakukan pencurian disebuah rumah yang juga berada di Jalan Rajawali pada Sabtu (28/9/2024) lalu.
Pelaku tersebut, diungkapnya, merupakan residivis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2010 lalu.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Residivis Pencurian Ditangkap Polresta Bulungan, Nekat Mencuri untuk Judi Online dan Beli Narkoba
| Calon Haji Banua Nantikan Daftar Peserta 2026, Kemenag Kalsel Masih Urusi Haji |
|
|---|
| Sentil Soal Rujuk ke Sule, Nathalie Holscher Blakblakan Rindu Berhijab Lagi, Ivan Gunawan Pesan Ini |
|
|---|
| Link Streaming dan Jadwal Siaran Badminton Australia Open 2025, Hari Ini 32 Besar Belum Live TVRI |
|
|---|
| Peningkatan Trossard, Arsenal Rencanakan Transfer Rp1,3 T untuk 'Pemain Sayap Terbaik di Negara Ini' |
|
|---|
| Ditemukan Bersandar dengan Kepala Terluka, Warga Banjarmasin Meninggal di Rumah Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Residivis-pencuria-NI-32-saat-diamankan-di-Mapolresta-Bulungan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.