Berita Viral

Kronologi DPO Pembunuhan Dapat SKCK Kini Jadi Anggota DPRD Wakatobi, Polisi Keluarkan Sprindik Baru

LL, seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan bisa dapat SKCK dan kini jadi anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara

Editor: Rahmadhani
net
Ilustrasi - LL, seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan bisa dapat SKCK dan kini jadi anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara 

BANJARMASINPOST.CO.ID - LL, seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan anak di bawah umur tahun 2014 kini dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah sebelumnya bisa mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Kasus pembuhan tersebut terjadi pada tahun. Kasus ini muncul setelah orangtua korban mengetahui terduga pelaku berinisial LL maju Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024.

LL terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD dari Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) untuk masa jabatan 2024-2029.

Sementara, LL diketahui berstatus DPO dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial W itu.

Korban dikeroyok atau dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 2014 lalu.

Dua pelaku yakni RLD dan LH saat itu ditangkap, lalu diputus bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara, LL saat itu melarikan diri kemudian ditetapkan sebagai DPO kasus pembunuhan oleh Polres Wakatobi.

Kemudian tahun 2023, LL kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura.

Baca juga: Tersinggung Disodori Uang, Begini Bunyi Bantahan Aipda Wibowo Soal Rp50 Juta di Kasus Guru Supriyani

Baca juga: Fakta Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK Hari ini: Kronologi – Terbitkan SK

Orangtua W, LND kemudian mengadukan perihal status LL yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Kuasa hukum orangtua W, Laode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena meloloskan berkas SKCK LL untuk pencalonan legislatif.

"Kami mempertanyakan hal itu karena status LL sebagai DPO pada 11 November 2014 dan belum dicabut sampai sekarang," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).

"Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman," jelas Sofyan.

Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua W sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus lalu.

Ia mengungkapkan pihak kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum LL karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadian sekira 10 tahun lalu.

"Pihak orangtua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap LL karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu," kata Sofyan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved