Narkoba di Kaltim

Tangkap 10 Orang Jaringan Narkotika Lintas Daerah, Polda Kaltim Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Pil Ekstasi

Sebanyak sepuluh tersangka jaringan peredaran narkotika di Kaltim berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim dan mengamankan 3 kg sabu

Editor: Hari Widodo
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Polda Kaltim menangkap sepuluh tersangka jaringan narkotika dengan total barang bukti 3.173,96 gram sabu dan 11 butir ekstasi dalam operasi di beberapa lokasi di Kalimantan Timur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Tidak hanya di Kalimantan Selatan (Kalsel), jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) juga berhasil diungkap jajaran kepolisian Polda setempat.

Sebanyak sepuluh tersangka jaringan peredaran narkotika di provinsi ini berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Barang bukti berupa 3.173,96 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 4 miliar juga berhasil diamankan.

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, jajaranya berhasil mengamankan sepuluh tersangka dan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Ditresnarkoba yang secara intensif melakukan penyelidikan di berbagai lokasi," ujarnya , Selasa (5/11/2024). 

Baca juga: Lanjutkan Bisnis Suaminya, IRT di Mentaya Hulu Kalteng  Digerebek, Polisi Sita 3 Ons Sabu

Baca juga: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Tukang Tambal Ban Ini Dibekuk  Anggota Polsek Banjarmasin Selatan

Dijelaskannya, pengungkapan ini bermula saat Tim Opsnal Subdit 2 menangkap dua tersangka berinisial S dan P di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Rabu (6/3/2024).

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, barang bukti sabu seberat 282,75 gram disembunyikan di sarang burung walet milik Inisial Y.

Setelah penggeledahan, Y yang sebelumnya melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (13/9/2024).

Barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut pun diamankan.

Penangkapan kembali terjadi di Balikpapan Selatan pada Senin (14/10/2024).

 Tim Ditresnarkoba menangkap tersangka Inisial EJ di Gunung Guntur dengan barang bukti berupa 242,75 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini membawa tim untuk menangkap tersangka berikutnya, yaitu Inisial R dan F, di sebuah hotel di Balikpapan Selatan. Dari mereka, ditemukan 122,46 gram sabu

"Semua hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine," ungkap Kombes Arif.

Masih pada 14 Oktober, tim menangkap dua tersangka lainnya, L dan R, di Balikpapan Kota dengan metode undercover.

Barang bukti yang diamankan adalah 100 gram sabu dan alat komunikasi. Tes urine keduanya pun menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved