Narkoba di Kaltim
Tangkap 10 Orang Jaringan Narkotika Lintas Daerah, Polda Kaltim Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Pil Ekstasi
Sebanyak sepuluh tersangka jaringan peredaran narkotika di Kaltim berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim dan mengamankan 3 kg sabu
Tersangka berikutnya berinisial S ditangkap di Balikpapan Barat menggunakan metode control delivery.
Ia memesan sabu dari jaringan Riau dan Makassar, yang disamarkan dalam bungkusan pakaian bekas dan sepatu.
Barang bukti berupa 79,4 gram sabu ditemukan, dan hasil tes urine tersangka juga positif.
"Kami melihat metode pengiriman narkotika semakin bervariasi, termasuk menyamarkan barang terlarang dalam paket-paket biasa," kata Kombes Arif.
Lebih lanjut tim menangkap Inisial AS dengan barang bukti sabu sebanyak 61,58 gram di lokasi pertama dan 803,46 gram di Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (21/10/2024).
AS sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tindakan tegas diberikan.
"Tersangka AS mencoba melawan saat ditangkap. Kami mengutamakan keselamatan anggota dan masyarakat sekitar," jelas Kombes Arif.
Penangkapan lainnya, inisial A, dilakukan di Samarinda Seberang.
Barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 509 gram ditemukan dalam tas belanja milik tersangka.
A diketahui berperan sebagai pengambil narkotika dari pengedar berstatus DPO berinisial B.
"Tersangka A memiliki peran penting dalam mengambil dan mendistribusikan narkotika ini," ujar Arif.
Terakhir, tersangka inisial STO di Balikpapan dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam teh China, satu set bong, dan sepeda motor Vario.
Baca juga: Kurir 5 Kilogram Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara, Pengacara Akan Lakukan Pembelaan
Pengungkapan ini membongkar fakta bahwa barang tersebut dipecah dan didistribusikan antara Samarinda dan Balikpapan.
"Kami menemukan bahwa jaringan ini terhubung dengan peredaran sabu dari salah satu lapas di Kaltara," ungkap Arif.
Kombes Pol Arif menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, terutama yang dilakukan secara terorganisir," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polda Kaltim Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkotika Lintas Daerah, Sita 3 Kg Sabu dan 11 Pil Ekstasi
jaringan peredaran narkotika
Polda Kaltim
Ditresnarkoba Polda Kaltim
Barang Bukti Sabu
pil ekstasi
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Gerebek Pria Terduga Pengedar di Penginapan, Polisi Polda Kaltim Amankan 522 Gram Sabu |
|
|---|
| Gerebek 3 Pengedar Sabu di Kamar Hotel, Polres Bontang Amankan 255,95 Gram |
|
|---|
| Tangkap Pengedar dan Pemasok, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Dua Plastik Klip Berisi Sabu |
|
|---|
| Keciduk Bawa 1 Paket Sabu, Pria di Balikpapan Ini Mengaku Beli Seharga Rp1 Juta |
|
|---|
| Terbukti Simpan 3 Paket Sabu Saat Digerebek, Pria di Desa Sungai Meriam Kaltim Diamankan Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.