Erna Lisa Halaby

Visi Banjarbaru Sehat Menuju Kota Sehat 2035 

Ini kata Hj Erna Lisa halaby mengenai pilar pembangunan Kota Banjarbaru , yakni mengacu kepada kota sehat yang ikenalkan oleh WHO

Editor: Irfani Rahman
Foto Ist
Hj Erna Lisa Halaby (Ketua Yayasan Abdul Aziz Halaby) 

Oleh: Hj Erna Lisa Halaby (Ketua Yayasan Abdul Aziz Halaby)

BANJARMASINPOST.CO.ID - Salah satu pilar pembangunan Kota Banjarbaru adalah “Banjarbaru Sehat 2035”. Visi Banjarbaru Sehat mengacu pada konsep kota sehat yang diperkenalkan oleh World Health Organisation (WHO) pada hari kesehatan dunia, tahun 1996 bertema “Healthy Cities for Better Life” atau “Kota Sehat untuk kehidupan yang lebih baik”.    

Pengembangan kota sehat tidak hanya fokus pada pelayanan kesehatan yang menekankan pada aspek sehat secara medis saja, tetapi lebih menyeluruh terhadap semua aspek yang mempengaruhi kesehatan masyarakat, baik jasmani maupun rohani. Konsep kota sehat adalah pendekatan pembangunan kesehatan yang komprehensif. 

Konsep kota sehat adalah konsep dinamis yang berasal dari, oleh dan untuk masyarakat. Dimana peran pemerintah hanya sebagai fasilitator. Pendekatan utama yang diadopsi dalam pengembangan kota sehat adalah pendekatan proses, tidak ada batas waktu dan berkembang secara dinamis sesuai keinginan masyarakat yang dicapai secara bertahap. 

Secara konseptual, defenisi kota sehat adalah suatu kondisi kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat sebagai hunian untuk seluruh warga masyarakat. Penyelenggaraannya dilakukan melalui beberapa tatanan terintegrasi yang disepakati oleh pemerintah dan masyarakat. Dimana, inti dari penyelenggaraan kota sehat adalah pemberdayaan masyarakat. 

Secara teknis, pelaksanaan kota sehat dilakukan dengan membentuk forum kota sehat yang menjadi wadah bagi masyarakat menyalurkan aspirasinya dan berpartisipasi dalam mewujudkan kota sehat. Forum kota sehat berperan menentukan arah, prioritas, dan perencanaan pembangunan kota yang mengintegrasikan semua aspek. 

Sejak tahun 1999, terdapat tiga upaya meliputi 3 aspek yang dilakukan untuk mewujudkan kota sehat, yaitu: pertama, pembuatan, penggunaan dan pemeliharaan sumber air bersih (sumur gali, sumur pompa, atau air pipa), jamban atau WC, tempat sampah, lubang pembuangan sampah, dan tempat pembuangan air bekas dari dapur serta kamar mandi. 

Kedua, pemeliharaan kebersihan di dalam rumah, pekarangan, makanan dan minuman. Khusus untuk pemeliharaan makanan dan minuman meliputi pemilihan bahan makanan, pengolahan, penyiapan, penyajian dan penyimpanan. Ketiga, penggunaan dan penyimpanan pestisida secara benar, seperti racun nyamuk dan hama agar tidak meracuni manusia, hewan peliharaan dan lingkungan. 

Selanjutnya, untuk mewujudkan Visi Banjarbaru Sehat 2035, pemerintah Kota Banjarbaru dalam 5 tahun ke depan akan mengimplementasikan konsep kota sehat. Tujuannya agar Kota Banjarbaru Sehat menjadi kota idaman, relax, dan nyaman bagi penduduknya serta masyarakat dari luar Kota Banjarbaru dalam posisinya sebagai ibukota Provinsi Kalsel sekaligus sebagai penyangga IKN (Ibu Kota Nusantara). 

Karakteristik kota sehat dapat dilihat dari beberapa aspek yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat, lingkungan dan infrastruktur. Beberapa ciri kota sehat yang harus dicapai oleh pemerintah Kota Banjarbaru, yaitu: kualitas udara bersih, fasilitas kesehatan memadai dan berkualitas, sarana prasarana pendidikan yang baik, tingginya kualitas lingkungan hidup, dan keberadaan kawasan tanpa rokok (KTR).

Tidak hanya itu, ciri kota sehat lainnya berkaitan dengan ketersediaan air bersih yang cukup dan memenuhi syarat kesehatan, ketersediaan makanan seimbang, kemampuan masyarakat yang baik dalam menghadapi bencana, kemampuan pemerintah yang memadai dalam mengelola sumber daya, dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi.

Perwujudan Kota Banjarbaru Sehat dapat dilalukan melalui penyediaan fasilitas pelayanan publik yang secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi fasilitas umum, sosial, dan ekonomi. Sebagai contoh, fasilitas pelayanan sosial adalah fasilitas kesehatan sebagai fasilitas dasar yang ketersediaannya sangat strategis karena kesehatan adalah hak dasar warga negara yang harus dipenuhi. 

Secara umum, penyediaan fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut dinyatakan bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan kesehatan yang memperhatikan kesehatan masyarakat. 

Pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya. Dimana kesehatan masyarakat merupakan aspek kunci karena gangguan kesehatan pada masyarakat dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara. Tidak berlebihan jika upaya peningkatan derajat kesehatan merupakan salah satu bentuk investasi jangka panjang suatu bangsa.

Aspek pembangunan kesehatan menjadi semakin strategis karena arah pembangunan Kota Banjarbaru menuju kota metropolitan meningkatkan risiko kesehatan perkotaan yang serius. Hal ini dapat diamati pada penyebaran penyakit, dampak urbanisasi terhadap kualitas lingkungan yang sekaligus merupakan ancaman terhadap kesehatan manusia. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved