Narkoba di Kalsel

Aset Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama di Banjarmasin Ini Dilelang, Limitnya Rp 16,3 Miliar

Aset milik ayah dari terduga gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Lian Silas kembali dilelang Kejari Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON/Dok
Rumah makan Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya, Kota Banjarmasin termasuk aset Lian Silas ayah gembong narkoba Fredy Pratama yang dilelang Kejari Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aset milik ayah dari terduga gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Lian Silas kembali dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Lian Silas sendiri divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga bersumber dari bisnis narkoba Fredy Pratama.

Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 20 bulan untuk Lian Silas, pada Kamis (25/4/2024).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar kepada terdakwa Lian Silas. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Cepat atau Lambat Tangkap Fredy Pratama, Dua Jenderal Dapat Tugas Khusus

Baca juga: Terdeteksi di Malaysia, Bareskrim Sebut Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba ke Indonesia

Baca juga: Aset Terpidana TPPU Lian Silas Mulai Dilelang, Kendaraan Lebih Dulu, Bangunan Menyusul

Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan puluhan aset milik terdakwa yang terkait dengan Fredy Pratama disita dan dirampas untuk negara.

Adapun aset yang disita dan dirampas untuk negara tersebut mulai dari tanah dan bangunan, hotel, kendaraan roda dua maupun roda empat hingga sejumlah rekening.

Khususnya untuk aset berupa kendaraan sudah dilelang beberapa waktu lalu oleh Kejari Banjarmasin melalui KPKNL Banjarmasin.

Dan setelah sejumlah kendaraan, kali ini Kejari Banjarmasin pun melelang aset milik Lian Silas yang terletak di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin.

Adapun aset yang ada di lokasi ini berupa tanah dan bangunan, yang terdiri atas bangunan Restoran Shanghai Palace, Beluga Kafe dan Hotel Mentaya Inn.

Pengumuman lelang aset milik Lian Silas ini pun sudah disampaikan oleh Kejari Banjarmasin melalui media massa sejak beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan pengumuman tersebut, aset yang dilelang terdiri atas dua bidang tanah, berikut bangunannya Shanghai Palace, Beluga Kafe hingga Hotel Mentaya Inn berikut dengan isi atau aksesorisnya.

Dan aset yang dilelang tersebut dengan limit Rp 16.318.760.000 (16,3 Miliar) dengan uang jaminan sebesar Rp 4.079.600.000 (4 Miliar).

"Cara penawaran secara terbuka, batas waktu penawaran Selasa (24/12/2024) pukul 15.00 Wita," bunyi pengumuman tersebut.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan 70 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama, Bermula Tangkap Pria Ini di Loby Hotel

Baca juga: Tiga Mobil Mewah Lian Silas Dilelang Kejari Banjarmasin, Aset Ayah Fredy Pratama Laku Rp 845 Juta  

Lelang sendiri dilakukan KPKNL Banjarmasin secara online melalui alamat domain Portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Sabtu (14/12/2024), Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra pun membenarkan bahwa aset milik terpidana Lian Silas akan dilelangkan.

"Iya sudah diumumkan untuk dilelang, untuk aset lainnya masih dalam penilaian. Dan nanti akan dilelang juga," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved