Fikrah
Bahaya Judi Online
Saat ini bangsa Indonesia sedang diresahkan dengan banyaknya praktik judi online (judol) yang menjangkiti masyarakat, dari yang muda hingga tua
Oleh: KH HUSIN NAPARIN LC MA Ketua MUI Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat ini bangsa Indonesia sedang diresahkan dengan banyaknya praktik judi online (judol) yang menjangkiti masyarakat, dari yang muda hingga tua.
Sangat tegas Allah melarang praktik judi dan sejenisnya, sebagaimana firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (Qs. Al-Maidah: 90).
Al-Qur’an menyebutnya dengan kata “al-maysir”, dari kata “yusrun”, yang memiliki arti mudah. Maksudnya cara mendapatkan harta dengan mudah dan instan.
Nafsu membara ingin melipatgandakan uang secara instan dan angan-angan melambung tinggi seakan kekayaan di depan mata, mendorong orang melakukan judi melalui situs yang beredar di internet.
Konon katanya, semua situs tersebut sangat mudah diakses hanya melalui handphone, kapanpun dan dimanapun. Ini tak lain adalah judi zaman modern, dimana orang sekarang ramai menyebutnya dengan judi online.
Berbeda jauh dengan judi zaman dulu yang secara sembunyi-sembunyi dilakukan, karena jika ketahuan akan dianggap sebagai aib keluarga bahkan aib masyarakat.
Judi salah satu senjata setan dalam menggoda manusia, dengan bisikan mautnya merayu mencoba berjudi sekali atau dua kali, jika kalah akan berhenti. Padahal ini hanyalah tipu daya setan, karena orang berjudi umumnya tidak akan berhenti pada kali pertama ia kalah.
Setan akan terus merayu dengan angan-angan akan menang pada kali berikutnya dan kali berikutnya.
Jika pada judi berikutnya kalah dan modal habis, maka kebangkrutan akan mendorongnya mencari uang dari manapun tanpa mempedulikan halal atau haram.
Si penjudi akan nekat mencuri, merampok, bahkan membunuh keluarga sekalipun. Kehidupannya hari ke hari semakin suram, rumah tangga berantakan, anak-anak tidak terurus, harta habis, dan ia akan gali lubang tutup lubang, berutang untuk menutup utang.
Sampai pada titik ini, banyak pelaku judi bunuh diri karena tak kuasa lagi mengendalikan diri dan menanggung beban utang yang menumpuk, ditambah hancurnya kehidupan sosial.
Hal ini juga senada apa yang disampaikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, bahwa salah satu dampak negatif dari judi online di antaranya adalah dapat mengganggu kesehatan mental pelaku hingga menimbulkan depresi berat. Oh sungguh ruginya, di dunia hina apalagi di akhirat sana.
Selayaknya bagi kita sebagai orang beriman agar selalu waspada, selalu menjaga diri serta keluarga dari yang namanya judi.
Para orangtua zaman sekarang pun diharuskan memeriksa handphone anak-anaknya, jangan hanya bisa membelikan namun tak tahu apa yang anaknya perbuat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kh-husin-nafarin-lc-ketua-mui-kalsel.jpg)