Berita Tanahbumbu

Rudapaksa Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Pria di Tanahbumbu Ini Ditangkap Petugas 

Seorang pria berusia 37 di Kabupaten Tanahbumbu ini ditangkap petugas Polsek Simpang Empat karena rudapaksa tetangga sendiri yang masih di bawah umur

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tanahbumbu
PS PELAKU RUDAPAKSA - Pelaku PS dan barang bukti.PS warga Kabupaten Tanahbumbu ini rudapaksa tetangganya yang masih di bawah umur 

Korban yang ketakutan dan  tidak mampu melawan. 

Usai aksinya, pelaku meninggalkan rumah korban dengan tergesa-gesa, meninggalkan korban terjatuh di lantai ruang tamu.

“Usia kejadian itu, korban memberanikan diri menemui ibunya dan menceritakan kejadian tersebut. Dan atas kejadian tersebut keluarga langsung melapor ke Polsek Simpang Empat pada Jumat sore,” kata Jonser.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara itu adalah selembar

celana jeans biru korban dengan resleting yang rusak akibat tarikan paksa. Selembar Celana dalam hitam yang terkoyak di bagian pinggul, BH coklat yang masih menyisakan bekas cengkeraman pelaku serta kaos hitam milik pelaku yang tertinggal di TKP.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved