Berita Tanahbumbu
Rudapaksa Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Pria di Tanahbumbu Ini Ditangkap Petugas
Seorang pria berusia 37 di Kabupaten Tanahbumbu ini ditangkap petugas Polsek Simpang Empat karena rudapaksa tetangga sendiri yang masih di bawah umur
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Korban yang ketakutan dan tidak mampu melawan.
Usai aksinya, pelaku meninggalkan rumah korban dengan tergesa-gesa, meninggalkan korban terjatuh di lantai ruang tamu.
“Usia kejadian itu, korban memberanikan diri menemui ibunya dan menceritakan kejadian tersebut. Dan atas kejadian tersebut keluarga langsung melapor ke Polsek Simpang Empat pada Jumat sore,” kata Jonser.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara itu adalah selembar
celana jeans biru korban dengan resleting yang rusak akibat tarikan paksa. Selembar Celana dalam hitam yang terkoyak di bagian pinggul, BH coklat yang masih menyisakan bekas cengkeraman pelaku serta kaos hitam milik pelaku yang tertinggal di TKP.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)
| Peringati Hari Pahlawan Nasional di Tanahbumbu, Bupati Andi Rudi Kenakan Pakaian Adat |
|
|---|
| Kedapatan Balapan Liar, Enam Pemuda Ini Disuruh Dorong Motor ke Polsek Satui Tanahbumbu |
|
|---|
| Warga Banjarmasin Ditangkap di Tanahbumbu, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok |
|
|---|
| Ini Cara Warga Batulicin Tanahbumbu Agar Perabot Rumah Tak Rusak Terkena Banjir Rob |
|
|---|
| Bawa 9,44 Gram Sabu, Pria Asal Banjarmasin Diciduk di Jalan Serongga Tanahbumbu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Foto-Humas-Polres-TanahbumbuFoto-pelaku-dan-barang-bukti1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.