Berita Kotabaru

Tangkap Ikan Dengan Lampara Dasar, Tujuh Nelayan Asal Tanbu Diamankan Satpolairud Kotabaru 

Tujuh nelayan asal Tanahbumbu diamankan jajaran Satpolairud Polres Kotabaru, karena menggunakan alat tangkap lampara dasar

|
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
MUHAMMAD TABRI
LAMPARA DASAR - Satpolairud Polres Kotabaru hadirkan tersangka dan alat tangkap ikan berupa Lampara Dasar yang dinilai merusak ekosistem laut, Selasa (18/3/2025). 

"Sudah lama, sosialisasi juga pernah tahu, tapi tidak ada solusi untuk bisa mengganti alat tangkap ini," sebut jurangan yang telah berkerja tiga tahun ini.

Di perairan Tanahbumbu, S juga mengetahui ada banyak nelayan yang beroperasi seperti dirinya, hanya saja saat angin barat bertiup upayanya menangkap ikan menyasar wilayah lain hingga sampai ke perairan Kotabaru.

Baca juga: Begini Kronologi Nelayan Batakan Diserang Buaya, Korban Gunakan Bambu Lepaskan Gigitan

Per sekali melaut selama rata-rata tiga hari, S bersama kawanan bisa menghasilkan tangkapan paling sedikit 500 kg dengan menggunakan satu unit kapal.

Di tengah dirinya terbelit kasus dengan ancaman 5 tahun kurungan ini, S juga menyampaikan harapan kepada pemerintah untuk bisa mencarikan solusi bagaimana masyarakat bisa tetap berusaha, namun tidak terbentur peraturan. Seperti pemberian alat tangkap yang ramah lingkungan. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved