Berita Kotabaru
Tangkap Ikan Dengan Lampara Dasar, Tujuh Nelayan Asal Tanbu Diamankan Satpolairud Kotabaru
Tujuh nelayan asal Tanahbumbu diamankan jajaran Satpolairud Polres Kotabaru, karena menggunakan alat tangkap lampara dasar
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tujuh nelayan asal Tanahbumbu diamankan jajaran Satpolairud Polres Kotabaru, karena menggunakan alat tangkap yang dinilai merusak ekosistem laut.
Masing-masing tersangka A, AM, AA, M, B, S, dan MR yang menjadi nahkoda sekaligus juragan yang memenuhi unsur menguasai, membawa, dan menggunakan lempara dasar ikan di perairan Pudo, kecamatan Kelumpang Utara pada Jumat (7/3/2025) lalu.
Meski tergolong tradisional, alat tangkap berupa pukat harimau atau lempara dasar ikan yang digunakan dilarang, karena cara kerjanya yang bisa merusak terumbu karang, menangkap semua ukuran ikan dan berpotensi jadi konflik ndinkalangan masyarakat nelayan yang patuh tidak menggunakannya.
Diungkapkan Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, pengungkapan kasus ini karena sudah marak terjadi dan adanya aduan masyarakat dari Kecamatan Kelumpang Selatan.
"Jadi mereka ini sudah kerap beraksi dengan menangkap ikan menggunakan lempara dasar, ini yang dikeluhkan nelayan kita," sebutnya, Selasa (18/3/2025).
Rusdi juga menambahkan, selain tujuh tersangka, juga ada tujuh unit kapal yang disita, serta 5,25 ton ikan hasil tangkapan.
Baca juga: Tangkap Ikan Pakai Cantrang di Perairan Kalsel, 8 Nelayan Asal Lamongan Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Update Nelayan Satui Hilang Saat Memancing, Ternyata Tersesat Ditemukan Dalam Kondisi Lemas
Ditegaskannya, upaya hukum yang diterapkan adalah langkah terakhir, setelah cara preventif berupa sosialisasi, imbauan, dan edukasi setelah disampaikan lama kepada masyarakat.
"Jadi perlu disampaikan lagi kepada masyarakat di perairan maupun pesisir, untuk tetap menjaga lingkungan laut. Gunakan alat tangkap yang Tidka dilarang sehingga menjaga keberlangsungan haalsil laut itu sendiri bagi kehidupan," imbau Rusdi.
Di kesempatan yang sama, Kasatpolairud Polres Kotabaru, AKP Shoqif, penegakan hukum yang melibatkan para nelayan ini fokus pada alat tangkap atau alat bantu yang digunakan, karena tidak ramah lingkungan.
Dalam upaya pengamanan, sore itu pihaknya pertama mengamankan dua unit kapal, kemudian berjarak beberapa mil kembali mendapati lima kapal lainnya dengan menggunakan alat tangkap yang sama.
"Tidak ada kejar-kejaran maupun perlawanan, mereka secara persuasif bisa diamankan," sebutnya.
Shoqif juga menjelaskan cara kerja dari lampara yang digunakan yakni dengan dua sayap yang ditarik dan langsung bersentuhan dengan terumbu karang atau dasar laut.
Dari dia sayap kayu ulin Dengan lis besi tersebut, jaring dengan lubang diamon berukuran 2 inch dibelakangnya dibuka untuk menjaring ikan.
Maka dari itu, selain merusak terumbu karang, ikan yang kecil, turut menjadi sasaran dari pukat harimau ini.
Sementara itu, S, satu di antara tersangka yang diamankan mengaku sudah lama menggunakan alat tangkap ini
Dirinya tidak memiliki pilihan lain untuk menangkap ikan untuk hasil yang lebih memungkinkan, meskipun sudah pernah mendapatkan sosialisasi untuk dilarang dalam penggunaannya.
Nelayan Tanahbumbu
lampara dasar
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Satpolairud Polres Kotabaru
Kecamatan Kelumpang Utara
pukat harimau
| Stik Amplang Kreativitas Transmigran Desa Bekambit Kotabaru |
|
|---|
| Dana DAK Tematik Tertahan di Bank Kalsel, Begini Penjelasan Kadisperkimtan Kotabaru |
|
|---|
| Pembangunan Perumahan di Blangkas Kotabaru Mandek, Warga Barak Minta Penjelasan |
|
|---|
| BLTS Kesra Bakal Cair untuk Tiga Bulan, Berikut Jumlah Data Penerima di Kotabaru |
|
|---|
| Geger Kebakaran di Baharu Utara Kotabaru, Satu Rumah Ludes Dilalap Api |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Satpolairud-Polres-Kotabaru-hadirkan-tersangka-Lampara-Dasar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.