Berita Kotabaru

Tangkap Ikan Dengan Lampara Dasar, Tujuh Nelayan Asal Tanbu Diamankan Satpolairud Kotabaru 

Tujuh nelayan asal Tanahbumbu diamankan jajaran Satpolairud Polres Kotabaru, karena menggunakan alat tangkap lampara dasar

|
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
MUHAMMAD TABRI
LAMPARA DASAR - Satpolairud Polres Kotabaru hadirkan tersangka dan alat tangkap ikan berupa Lampara Dasar yang dinilai merusak ekosistem laut, Selasa (18/3/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tujuh nelayan asal Tanahbumbu diamankan jajaran Satpolairud Polres Kotabaru, karena menggunakan alat tangkap yang dinilai merusak ekosistem laut.

Masing-masing tersangka A, AM, AA, M, B, S, dan MR yang menjadi nahkoda sekaligus juragan yang memenuhi unsur menguasai, membawa, dan menggunakan lempara dasar ikan di perairan Pudo, kecamatan Kelumpang Utara pada Jumat (7/3/2025) lalu.

Meski tergolong tradisional, alat tangkap berupa pukat harimau atau lempara dasar ikan yang digunakan dilarang, karena cara kerjanya yang bisa merusak terumbu karang, menangkap semua ukuran ikan dan berpotensi jadi konflik ndinkalangan masyarakat nelayan yang patuh tidak menggunakannya.

Diungkapkan Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, pengungkapan kasus ini karena sudah marak terjadi dan adanya aduan masyarakat dari Kecamatan Kelumpang Selatan.

"Jadi mereka ini sudah kerap beraksi dengan menangkap ikan menggunakan lempara dasar, ini yang dikeluhkan nelayan kita," sebutnya, Selasa (18/3/2025).

Rusdi juga menambahkan, selain tujuh tersangka, juga ada tujuh unit kapal yang disita, serta 5,25 ton ikan hasil tangkapan.

Baca juga: Tangkap Ikan Pakai Cantrang di Perairan Kalsel, 8 Nelayan Asal Lamongan Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Update Nelayan Satui Hilang Saat Memancing, Ternyata Tersesat Ditemukan Dalam Kondisi Lemas

Ditegaskannya, upaya hukum yang diterapkan adalah langkah terakhir, setelah cara preventif berupa sosialisasi, imbauan, dan edukasi setelah disampaikan lama kepada masyarakat.

"Jadi perlu disampaikan lagi kepada masyarakat di perairan maupun pesisir, untuk tetap menjaga lingkungan laut. Gunakan alat tangkap yang Tidka dilarang sehingga menjaga keberlangsungan haalsil laut itu sendiri bagi kehidupan," imbau Rusdi.

Di kesempatan yang sama, Kasatpolairud Polres Kotabaru, AKP Shoqif, penegakan hukum yang melibatkan para nelayan ini fokus pada alat tangkap atau alat bantu yang digunakan, karena tidak ramah lingkungan.

Dalam upaya pengamanan, sore itu pihaknya pertama mengamankan dua unit kapal, kemudian berjarak beberapa mil kembali mendapati lima kapal lainnya dengan menggunakan alat tangkap yang sama.

"Tidak ada kejar-kejaran maupun perlawanan, mereka secara persuasif bisa diamankan," sebutnya.

Shoqif juga menjelaskan cara kerja dari lampara yang digunakan yakni dengan dua sayap yang ditarik dan langsung bersentuhan dengan terumbu karang atau dasar laut.

Dari dia sayap kayu ulin Dengan lis besi tersebut, jaring dengan lubang diamon berukuran 2 inch dibelakangnya dibuka untuk menjaring ikan.

Maka dari itu, selain merusak terumbu karang, ikan yang kecil, turut menjadi sasaran dari pukat harimau ini.
Sementara itu, S, satu di antara tersangka yang diamankan mengaku sudah lama menggunakan alat tangkap ini 

Dirinya tidak memiliki pilihan lain untuk menangkap ikan untuk hasil yang lebih memungkinkan, meskipun sudah pernah mendapatkan sosialisasi untuk dilarang dalam penggunaannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved