Opini Publik

Maladministrasi Penahanan Ijazah oleh Satuan Pendidikan

Tak ada satupun klausa yang menunjukkan bahwa penerbitan ijazah untuk peserta didik yang mensyaratkan pembayaran pungutan, sumbangan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Istimewa
Zayanti Mandasari Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel. 

Bahkan lebih jauh lagi, praktik penahanan ijazah oleh satuan pendidikan ini dapat berkontribusi pada naiknya angka pengangguran walaupun tak secara signifikan, yang bisa jadi berdampak juga pada angka kemiskinan dan kenaikan jumlah perilaku kejahatan (yang terkait dengan urusan pemenuhan kebutuhan melanjutkan hidup/pangan).

Larangan Penahanan Ijazah

Penahanan ijazah seringkali dilakukan dengan alasan adanya kewajiban pembayaran tunggakan sumbangan/biaya yang belum dilunasi oleh peserta didik (acapkali dijadikan alasan pada satuan pendidikan negeri), tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar, apa dasar pihak satuan pendidikan membebankan hal tersebut kepada peserta didik, bahkan dikaitkan dengan kelulusan peserta didik.

Padahal jelas pada Pasal 52 PP No.48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dijelaskan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orangtua, dan/atau walinya tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Ini dalam konteks pungutan yang diperbolehkan, apalagi yang menjadi alasan adalah belum membayar sumbangan komite, hal ini semakin menjadi ambigu, mengingat sumbangan sendiri adalah pemberian peserta didik/orangtua/wali secara sukarela kepada satuan pendidikan sebagai bagian dari partisipasi pendidikan, dan tidak ada yang mewajibkan harus berbentuk uang, bisa jadi dalam bentuk barang, jasa atau yang lainnya.

Secara lebih spesifik, larangan untuk menahan ijazah yang dilakukan oleh satuan pendidikan telah jelas diterangkan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022, Dimana Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Jika Berdalih bahwa aturan ini hanya ditujukan pada satuan pendidikan yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan, maka hal tersebut tidak tepat, mengingat ketentuan tersebut berlaku untuk semua satuan pendidikan baik dalam naungan Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama, bahkan dalam rangka menindaklanjuti maraknya praktik penahanan ijazah khususnya pada satuan pendidikan diabwah naungan Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan menaruh perhatian terhadap kondisi tersebut hingga mengeluarkan Surat Nomor: 1757/Kw.17.2/HM.01/08/2024, Hal: Distribusi Blangko Ijazah Peserta Didik, tertanggal 29 Agustus 2024, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan, yang intinya menyampaikan bahwa Madrasah dilarang menahan blangko ijazah peserta didik dengan alasan apapun, serta memastikan Madrasah untuk mendistribusikan blangko ijazah kepada seluruh peserta didik yang lulus/tamat belajar.

Kedepan harapannya, masyarakat yang menemui praktik penahanan ijazah peserta didik, dapat menyampaikannya kepada instansi berwenang, jika tidak mendapatkan tindak lanjut, maka dapat disampaikan ke Ombudsman Kalsel, untuk dapat ditindaklanjuti.

Semoga menjadi perhatian kita bersama khusnyanya instansi terkait, selain membuat surat edaran tentang larangan penahanan ijazah, juga terus aktif mengingatkan pada tiap-tiap satuan pendidikan terhadap larangan penahanan ijazah, yang secara tak langsung akan menambah citra kurang baik bagi penyelenggaraan pelayanan publik pada substansi pendidikan di Banua Kita. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Iyyaka Na’budu

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved