Opini Publik
Maladministrasi Penahanan Ijazah oleh Satuan Pendidikan
Tak ada satupun klausa yang menunjukkan bahwa penerbitan ijazah untuk peserta didik yang mensyaratkan pembayaran pungutan, sumbangan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Oleh: Zayanti Mandasari Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang anak SMA datang Kantor Ombudsman Kalimantan Selatan (pertengahan Juni 2025), bermaksud mengadukan penahanan ijazahnya oleh pihak sekolah pada jenjang sebelumnya.
Dia bercerita bahwa saat lulus dari bangku madrasah tsanawiyah, ia hanya diberikan surat tanda keterangan lulus dan tidak bisa mendapatkan ijazah karena tidak dapat melunasi biaya yang disebut pihak madrasah sebagai kekurangan bayar, untungnya dalam pendaftaran ke jenjang SMA diperkenankan hanya dengan surat keterangan lulus, sehingga ia tetap melanjutkan sekolahnya.
Berselang beberapa hari (akhir Juni 2025) datang lagi seorang anak lulusan SMA beserta keluarganya yang bermaksud mengadukan penahanan ijazahnya oleh pihak sekolah, karena tidak menyumbangkan buku terbitan terbaru (yang dipersyaratkan sekolah) untuk koleksi perpustakaan sekolah, padahal ia membutuhkan ijazahnya untuk mendaftar pekerjaan.
Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah sebagai satuan pendidikan penyelenggara pelayanan pendidikan, sesungguhnya bukan hal yang baru, di tahun-tahun sebelumnya kasus yang sama juga terjadi baik pada sekolah dibawah naungan Kementerian Pendidikan ataupun sekolah dibawah naungan Kementerian Agama.
Alasannya hampir sama, yakni karena belum memenuhi persyaratan sekolah untuk mendapatkan ijazah, yang paling sering adalah karena belum melunasi tunggakan uang komite, belum membayar uang sumbangan, belum membayar biaya cover ijazah dan upah jasa penulisan ijazah dan sejenisnya yang berkaitan dengan biaya/pembayaran.
Maladministrasi Penahanan Ijazah
Menjadi tanda tanya besar mengapa sekolah menahan pemberian ijazah dengan persyaratan tertentu yang dibuat-buat oleh pihak sekolah, sedangkan jika merujuk pada Pasal 61 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Begitu juga dalam ketentuan Pasal 1 Permendikbud, Riset, Dan Teknologi No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, hal yang sama juga diterangkan, bahwa Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
Secara eksplisit, terlihat jelas bahwa siapapun peserta didik yang telah mengikuti ujian dan dinyatakan lulus oleh satuan pendidikan, maka sebagai bentuk pengakuan terhadap kelulusannya, peserta didik diberikan ijazah.
Tak ada satupun klausa yang menunjukkan bahwa penerbitan ijazah untuk peserta didik yang mensyaratkan pembayaran pungutan, sumbangan, penambahan koleksi perpustakaan, pembayaran cover ijazah ataupun penambahan biaya lain-lain.
Ya, syarat mendapatkan ijazah hanya lulus ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Dalam ketentuan tersebut menjelaskan tentang kewajiban bagi satuan pendidikan untuk memberikan ijazah bagi peserta didik yang telah mengikuti ujian dan dinyatakan lulus, namun dalam praktiknya masih terdapat satuan pendidikan yang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus.
Dalam konteks pelayanan publik, pendidikan khususnya. Pihak satuan pendidikan yang menahan/menunda penyerahan ijazah kepada peserta didik dengan berbagai alasan, masuk dalam kategori maladministrasi.
Setidaknya dari dua pengaduan tentang penahanan ijazah oleh satuan pendidikan di atas, timbul kerugian yang dialami oleh peserta didik, baik kerugian dalam bentuk hambatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih lanjut, serta kerugian dalam hal kehilangan kesempatan dalam mengembangkan diri dan mendapatkan penghidupan yang layak melalui pekerjaan, karena ijazah ditahan maka pelapor tidak dapat mendaftar pekerjaan yang salah satu syaratnya adalah ijazah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Zayanti-Mandasari-Asisten-Ombudsman-RI-Perwakilan-Provinsi-Kalsel.jpg)