Berita Kaltara

Pamit ke Rumah Teman, Remaja 15 Tahun di Nunukan Ternyata Dibawa ke Rumah Pacar, Dua Kali Digauli

Pemuda 18 tahun berinisial NS di Nunukan Kaltara diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
KASUS PERSETUBUHAN- Polsek Nunukan mengamankan seorang remaja laki-laki inisial NS berusia 18 tahun yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (31/11/2025), sore. 

Kendati demikian, kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran atas perbuatan yang dilakukan, mengingat korban masih di bawah umur.

“Apapun alasannya, hubungan tersebut tetap melanggar hukum karena korban masih di bawah umur. Terduga pelaku kami amankan saat itu juga untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Barasa.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Digerebek Asusila di Sebuah Rumah, Begini Modus Remaja di Samarinda Bikin Korban Pasrah Digauli

Kini, NS telah diamankan di sel tahanan Polsek Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga telah berkoordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nunukan untuk mendampingi korban dalam proses hukum dan pemulihan psikologis.

Barasa mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di luar jam sekolah dan pada hari libur, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

 “Peran orang tua sangat penting dalam melindungi anak dari pergaulan yang berisiko. Pengawasan dan komunikasi yang baik menjadi langkah utama dalam mencegah tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Modus Pacaran, Remaja Nunukan Kaltara Lecehkan Anak di Bawah Umur, Polisi Langsung Bertindak

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved