Berita HSU

Cegah Illegal Fishing di HSU, Polsek Danau Panggang Datangi Titik Kumpul Nelayan 

Untuk menjaga ekosistem ikan, Polsek Danau Panggang turun melakukan tindakan pencegahan dan penindakan untuk pelaku illegal fishing

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Polsek Danau Panggang untuk BPost
ILEGAL FISHING- Polsek Danau Panggang melaksanakan sosialisasi pencegahan illegal fishing di Desa Rintisan, HSU. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Warga Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebagian merupakan nelayan. Mereka mencari ikan di sungai dan daerah rawa dalam. 

Untuk menjaga ekosistem ikan, Polsek Danau Panggang turun melakukan tindakan pencegahan dan penindakan untuk pelaku illegal fishing yang merusak diantaranya dengan cara penyetruman. 

Kegiatan pencegahan juga dilakukan di Desa Rintisan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang bertujuan untuk mengurangi tindak pidana di perairan dengan cara memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat akan bahaya, larangan, serta konsekuensi hukum dari penangkapan ikan yang merusak, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Bangunan Hibah dari KPK Digunakan Untuk Kantor BPBD HSU, Pembangunan Telan Anggaran Rp 1,92 miliar

“Daerah Danau Panggang kaya akan potensi perikanan, sehingga perlu dijaga oleh seluruh pihak terutama masyarakat,” ujar personel Polsek Danau Panggang Brigpol Becklin Sidea.

Bripda M. Aldi Rahman yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan tim menggunakan speedboat dinas Polsek Danau Panggang, untuk menjangkau titik-titik kumpul masyarakat nelayan dan kelompok perikanan di Desa Rintisan.

Kehadiran aparat dan tim pengawas secara langsung di tengah masyarakat menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan di perairan.

Baca juga: Warga Tabalong diamankan di HSU, Kedapatan bawa 2,19 Gram Sabu

Materi sosialisasi ditekankan pada larangan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang, seperti setrum, racun, atau bahan peledak, yang dapat memusnahkan biota air secara massal, termasuk ikan-ikan kecil dan bibit ikan, sehingga mengganggu keberlanjutan ekosistem.

 Masyarakat diimbau untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai dengan Peraturan Daerah setempat. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved