Opini Publik

Iktikad Baik di Era Paspor Global

Dalam masyarakat yang matang, kritik dapat disampaikan tanpa kehilangan empati, dan kebanggaan terhadap tanah air

Tayang:
Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Istimewa
Robensjah Sjachran, Akademisi Hukum Perdata & Emeritus Notaris. 

(Ketika Beasiswa Negara Menjadi Kontrak Sosial)

Oleh : Robensjah Sjachran Akademisi Hukum Perdata & Emeritus Notaris

Banjarmasinpost.CO.ID- VIRALNYA pernyataan seorang penerima beasiswa negara yang mengekspresikan kebahagiaan atas kewarganegaraan asing anaknya memantik reaksi luas di ruang publik.

Sebagian masyarakat merasa tersinggung, bahkan marah. Namun sebelum terburu-buru menghakimi, ada baiknya kita memandang fenomena ini secara jernih, baik dari perspektif hukum maupun humaniora.

Secara yuridis, pilihan kewarganegaraan anak tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum.

Undang-undang kewarganegaraan memberikan ruang bagi realitas global yang semakin cair, terutama dalam konteks keluarga lintas negara.

Anak di bawah umur bahkan belum berada pada posisi membuat pilihan ideologis; yang bertindak adalah orangtua sebagai wali hukum. Karena itu, penting membedakan antara preferensi administratif dengan penilaian moral.

Hal yang juga mengemuka adalah status penerima sebagai alumni beasiswa negara.  Di sinilah publik sering mencampuradukkan dua hal yang berbeda: breach of contract dan breach of sentiment.

Pertama berkaitan dengan pelanggaran perjanjian secara hukum—misalnya jika kewajiban studi atau pengabdian tidak dipenuhi. Yang kedua lebih menyentuh wilayah perasaan kolektif masyarakat, yakni ketika ucapan tertentu dianggap melukai rasa kebangsaan. Tidak semua yang menyakitkan secara emosional otomatis melanggar hukum perdata.

Kebebasan berekspresi memang dijamin dalam negara demokrasi. Namun kebebasan selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab sosial.

Dalam era media sosial, satu kalimat pribadi dapat berubah menjadi simbol publik. Bahasa yang bagi seseorang terasa spontan dan personal, bisa ditafsirkan luas sebagai pernyataan nilai atau sikap terhadap negara.

Di sinilah sering terjadi jurang antara niat personal dan makna sosial yang ditangkap publik.

Mengapa reaksi masyarakat begitu kuat? Ada semacam luka kolektif yang tak selalu disadari. Banyak warga melihat beasiswa negara sebagai representasi kontribusi bersama—dari pajak, dari kerja kolektif, dari harapan masa depan.

Ketika penerima manfaat tampak menjauh secara simbolik dari identitas nasional, sebagian masyarakat merasa seolah-olah ditinggalkan. Ini bukan semata persoalan hukum, melainkan dinamika psikologis dan sosial yang kompleks.

Dalam perspektif etika kenegaraan, relasi antara negara dan penerima fasilitas publik sebenarnya berada di persimpangan dua dunia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved