Berita Nasional 

Daftar Nama Polisi Duduki Jabatan Sipil, Ketua KPK hingga Kepala BNN, Pensiun Atau Mengundurkan Diri

MK sudah putuskan polisi tak boleh menduduki jabatan sipil. Berikut daftar nama sejumlah polisi masih menduduki jabatan sipil.

Editor: M.Risman Noor
tribunnews.com
PUTUSAN MK - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho merespon putusan MK yang menyatakan polisi tak boleh isi jabatan sipil. 

Syamsul merupakan pengacara konstitusional dan managing partner di ANF Law Firm (terdaftar AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022).

Namanya tercatat sebagai advokat anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN).

Syamsul dulu bersekolah di SDN 39 Mataram, SMP 15 Mataram, dan SMA Hang Tuah Mataram.

Setelah menyelesaikan kuliah dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom), Syamsul melanjutkan studi S2.

Syamsul Jahidin mendapat sejumlah gelar magister di beberapa bidang keilmuan.

Ia lulus dari Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi, Fakultas Politik dan Sosial, Universitas Muhammadiyah dengan IPK kumulatif 3,3 (2020).

Baca juga: Pelantikan Rektor Institut Kesehatan Suaka Insan Banjarmasin Sr Imelda: Ini Panggilan untuk Melayani

Syamsul juga tercatat sebagai lulusan Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Jurusan Hukum, STIH Sabili, Universitas Bandung dengan IPK kumulatif 3,25 (2021).

Ia juga meraih gelar Magister dari Fakultas Manajemen, Jurusan Manajemen, STIE Tribuana JKT, Universitas Negeri Jakarta dengan IPK kumulatif 3,15 (2022).

Syamsul Jahidin juga  menempuh pendidikan Magister (S2) Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan IPK 3,65 (2023).

Tak hanya itu, Syamsul juga merupakan lulusan Hukum Operasional Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan IPK 3,65 (2024).

Saat ini, Syamsul sedang menempuh doktor (Dr. cand.) di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45), setelah gelar S.I.Kom, S.H, magister hukum militer, dan komunikasi di STHM.

Baca juga: Dihabisi Pacar Sendiri, Ini Motif Pembunuhan Perempuan di Gerbang Wisata Bantimurung Maros

Sertifikasiknya mencakup M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, menjadikan dirinya sebagai seorang ahli di litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.

Sebagai dosen hukum dan anggota DPN, ia aktif berbagi ilmu melalui Instagram @syamsul_jahidin, di mana ia membahas kasus-kasus kompleks dan ekspansi firma hukumnya.

"Hukum adalah alat untuk keadilan sosial," tulisnya dalam salah satu postingan, yang kini menjadi mantra bagi ribuan pengikutnya.

Sebagai advokat, Syamsul banyak terlibat dalam penyelesaian perkara litigasi dan nonlitigasi terutama membela hak pekerja atau buruh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved