Berita Nasional 

Daftar Nama Polisi Duduki Jabatan Sipil, Ketua KPK hingga Kepala BNN, Pensiun Atau Mengundurkan Diri

MK sudah putuskan polisi tak boleh menduduki jabatan sipil. Berikut daftar nama sejumlah polisi masih menduduki jabatan sipil.

Editor: M.Risman Noor
tribunnews.com
PUTUSAN MK - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho merespon putusan MK yang menyatakan polisi tak boleh isi jabatan sipil. 

Ia juga tidak sungkan ikut turun ke jalan bersama para aktivis untuk memperjuangkan keadilan kaum buruh.

Baca juga: Respons Disdik Banjar Soal SDN Kertak Hanyar 1-2 Tergenang, Kadis: Akan Dilakukan Revitalisasi

Syamsul Jahidin pernah mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatannya terkait anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.

Ia juga tercatat pernah menggugat pemberian pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Gugatan tak hanya ditujukan ke Deddy Corbuzier, tetapi juga tiga pihak lain diantaranya Kementerian Pertahanan, Panglima TNI dan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved