Berita Nasional
Daftar Nama Polisi Duduki Jabatan Sipil, Ketua KPK hingga Kepala BNN, Pensiun Atau Mengundurkan Diri
MK sudah putuskan polisi tak boleh menduduki jabatan sipil. Berikut daftar nama sejumlah polisi masih menduduki jabatan sipil.
Ia juga tidak sungkan ikut turun ke jalan bersama para aktivis untuk memperjuangkan keadilan kaum buruh.
Baca juga: Respons Disdik Banjar Soal SDN Kertak Hanyar 1-2 Tergenang, Kadis: Akan Dilakukan Revitalisasi
Syamsul Jahidin pernah mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatannya terkait anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.
Ia juga tercatat pernah menggugat pemberian pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Gugatan tak hanya ditujukan ke Deddy Corbuzier, tetapi juga tiga pihak lain diantaranya Kementerian Pertahanan, Panglima TNI dan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com
| Sosok Syamsul Jahidin Gugat Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Berprofesi Dosen Juga Advokat |
|
|---|
| Sang Kakak di Sukabumi Jawa Barat Ini Masih Kesal Adiknya Terima Menu MBG Isi Plester Luka |
|
|---|
| Cara Cek Daftar Penerima BSU 2025 via JMO dan Website, Simak Kriteria dan Syaratnya |
|
|---|
| Pria Tewas Dalam Mobil di Ringroad Selatan Banguntapan Bantul, Polisi: Aksi Pelaku Direncanakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kadiv-Humas-Polri-Irjen-Sandi-Nugroho-333.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.