Berita Viral

Jual Pacar Umur 15 Tahun Rp500 Ribu Sekali Kencan, ZF Jerat Korban via FB, Awalnya Kabur dari Rumah

Berawal dari media sosial terjadi. Kali ini menimpa perempuan berusia 15 tahun. Dia dijual pacarnya seharga Rp500 ribu pada pria hidung belang.

Editor: Murhan
Tribun Lampung/Bayu Saputra
MUNCIKARI JUAL PACAR - Hendri (21), muncikari di Bandar Lampung jual pacar Rp 500 ribu sekali kencan. Hasil dibagi dua dengan korban yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, Jumat (14/11/2025). 

Modus yang digunakan pelaku cukup terencana.

Ia membuat akun palsu di aplikasi Michat dengan identitas perempuan bernama “Caca”.

Foto profil berupa wanita digunakan untuk menarik perhatian pria hidung belang.

Melalui akun tersebut, ZF ditawarkan sebagai pekerja seks komersial.

Semua transaksi dilakukan secara online, sementara Hendri mengatur waktu dan tempat pertemuan di sekitar penginapan.

Pelaku Jual Pacar Rp500 Ribu Sekali Kencan

Dalam rentang lima hari, mulai 19 hingga 23 Oktober 2025, korban telah dijual sebanyak tujuh kali. 

Setiap pertemuan dikenai tarif Rp500 ribu. Pelaku dan korban membagi hasil tersebut masing-masing Rp250 ribu.

Menurut penyidik, uang yang didapat korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat ia tidak lagi tinggal bersama keluarga.

Namun eksploitasi seksual bukan satu-satunya kekerasan yang dialami korban.

Pada 22 Oktober 2025, korban mengaku dipukul oleh Hendri setelah terjadi pertengkaran.

Insiden itu menunjukkan korban berada dalam situasi penuh tekanan, baik secara emosional maupun fisik.

Polisi segera bergerak setelah memperoleh bukti dan informasi lengkap.

Hukuman untuk Pelaku

Hendri ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 13 yang digunakannya untuk menjalankan akun palsu. 

Ia kini ditahan di Rutan Polsek Sukarame dan dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan menyatakan, korban tidak hanya mengalami tindakan asusila, tetapi juga kekerasan fisik selama tinggal bersama pelaku.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved