Berita Viral

Tinggalkan Pernikahan demi Cinta Penjual Batagor, Mempelai Wanita Dituntut Ganti Rugi Rp133 Juta

Seorang calon pengantin wanita berinisial V di Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri, Kendal, Jawa Tengah menjadi sorotan publik.

|
Editor: Murhan
TikTok @kentoscbaudio
CALON PENGANTIN KABUR - Seorang calon pengantin wanita di Kendal kabur sebelum akad nikah. Padahal semua persiapan telah selesai. Vina diduga kabur bersama mantan kekasihnya 

"Artinya mereka belum menikah lalu mereka berhubungan selayaknya suami isteri dalam ikatan pacaran gitu, itu dianggap kegiatan suka sama suka. Tidak bisa dipidana," terang Agus.

Sebaliknya, apabila salah satu pihak telah terikat pernikahan, maka tindakan tersebut termasuk kategori zina dan bisa dipidanakan. Pihak yang merasa dirugikan atas hal tersebut bisa mengajukan aduan untuk menggugat pidana.

"Zina itupun kalau dalam KUHP harus dalam aduan kan? Yang mengadu adalah pihak yang dirugikan, dalam hal ini kalau misalnya perkawinan yang mengadu ya harus isterinya si laki-laki itu," ujar Agus.

"Kalau dalam hukum pidana, itu bisa dikenai sanksi 9 bulan zina itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Agus kembali menegaskan bahwa kasus tidak menepati janji untuk menikah tidak dapat dipidanakan.

"Enggak ada sanksi secara hukum negara tidak ada, itu kan sanksinya sanksi moral saja. Kalau hukum negara tidak bisa ikut campur," ungkapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved