Berita Viral
Tinggalkan Pernikahan demi Cinta Penjual Batagor, Mempelai Wanita Dituntut Ganti Rugi Rp133 Juta
Seorang calon pengantin wanita berinisial V di Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri, Kendal, Jawa Tengah menjadi sorotan publik.
"Artinya mereka belum menikah lalu mereka berhubungan selayaknya suami isteri dalam ikatan pacaran gitu, itu dianggap kegiatan suka sama suka. Tidak bisa dipidana," terang Agus.
Sebaliknya, apabila salah satu pihak telah terikat pernikahan, maka tindakan tersebut termasuk kategori zina dan bisa dipidanakan. Pihak yang merasa dirugikan atas hal tersebut bisa mengajukan aduan untuk menggugat pidana.
"Zina itupun kalau dalam KUHP harus dalam aduan kan? Yang mengadu adalah pihak yang dirugikan, dalam hal ini kalau misalnya perkawinan yang mengadu ya harus isterinya si laki-laki itu," ujar Agus.
"Kalau dalam hukum pidana, itu bisa dikenai sanksi 9 bulan zina itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Agus kembali menegaskan bahwa kasus tidak menepati janji untuk menikah tidak dapat dipidanakan.
"Enggak ada sanksi secara hukum negara tidak ada, itu kan sanksinya sanksi moral saja. Kalau hukum negara tidak bisa ikut campur," ungkapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)
| Ditinggal Mantan Suami Merantau ke Papua, Ibu Muda Tega Jual Tiga Anak Seharga Rp 300 Ribu |
|
|---|
| Sandera Pasutri Bos Butik Perhiasan, Pencuri Bawa Kabur Rp 20 Miliar, Polisi Belum Dapat Petunjuk |
|
|---|
| Nasib Siswi Anak Pengupas Udang di Rokan Hilir, Pakai Sendal ke Sekolah, Malah Digunting Guru |
|
|---|
| Sosok Bripda TT Aniaya 2 Siswa SPN Polda NTT, Diperiksa Propam, Masuk Sel Patsus |
|
|---|
| Kuras Uang Rp3 Miliar, Wanita Ini Tinggalkan Pria yang Mau Nikahi, Modus Pulang Kampung Minta Restu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Seorang-calon-pengantin-wanita-di-Kendal-kabur-sebelum-akad-nikah.jpg)