Berita Viral

Begal Brutal Beraksi di Flyover, Patahkan Kaki Korban Sebelum Gondol Motor, Ojol Penyelamat Nyawa

Seorang pemotor jadi korban kawanan begal di flyover. Dia pukul sampai pingsa dan kakinya patah, Jumat (21/11/2025) subuh

tribun jabar
Ilustrasi begal motor yang resahkan masyarakat 

 

Tips Hindari Begal


Aksi pembegalan pada dasarnya merupakan aksi perampokan atau pencurian yang seringkali diikuti oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. 


Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pencurian, yaitu Pasal 362 sampai Pasal 367. 


Pasal 362 tentang pencurian, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, 


Pasal 364 tentang pencurian dengan peringanan, 


Pasal 365 tentang pencurian yang diikuti dengan kekerasan. 


Berdasar Pasal 365 ayat (1), seorang pelaku pencurian dapat diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun apabila pelaku melakukan pencurian yang diikuti dengan kekerasan. 


Apabila seorang pelaku melakukan pencurian dan mengakibatkan kematian terhadap korban, maka berdasar Pasal 365 ayat (3) KUHP, pelaku pencurian diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. 


Berdasar Pasal 365 ayat (4) KUHP, pelaku pencurian dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup apabila pencurian tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian terhadap korban dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.


Beberapa waktu lalu, kepolisian berikan tips meminimalisasi aksi begal

  • Gunakan rute yang sering dilalui banyak pengendara
  • Hindari jalan sepi dan minim penerangan.
  • Pilih waktu yang tepat dan tidak terlalu larut malam.
  • Bawa perlengkapan keamanan seperlunya.
  • Gunakan peralatan berkendara yang lengkap dan sesuai standar.
  • Segera hubungi Call Center Polri 110 jika mengalami ancaman atau melihat tindak kejahatan.
    (Kompas.com)
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved