Berita Nasional

Pelaku Penembakan Warga Sapiria Makassar Dibekuk Polisi, Senapan Angin Jenis PCP Jadi Barbuk

Polisi menetapkan CD sebagai pelau penembakan yang menewaskan Nur Syam alias Cipas (37) warga Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar

Editor: Ratino Taufik
Tribun Timur
TAWURAN MAKASSR - Penembak menewaskan Nur Syam alias Cipas, CD (kaos biru) saat diinterogasi Kanit Tipidum Satreskrim Polrestabes Makassar di Mapolrestabes Makassar, Jumat (21/11/2025) malam. 

Sehingga, kata dia, daya akurasi pelurunya meningkat lebih dari spesifikasi standar.

"Walaupun yang standar juga sudah sangat kuat juga dan sangat membahayakan untuk tubuh manusia," ucapnya.

Bahkan kata Devi, CD tidak hanya menguasai satu senapan serupa.

Menurutnya, CD sudah beberapa kali membeli senapan serupa dan dibagikan ke beberapa temannya.

"Hasil penyelidikan juga, dia (CD) beberapa kali membeli senapan serupa dari beberapa toko senapan. Dan senapan itu ternyata diberikan ke teman-teman yang lain," ungkap Devi

"Tujuannya dari dia memiliki itu (senapan) adalah membela diri," tuturnya.

Akibat perbuatannya, CD pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui imbas dari penembakan yang menewaskan Cipas itu, terjadi aksi tawuran besar-besaran di kawasan Pekuburan Beroangin, Makassar, pada 18 November 2025.

Tawuran itu terjadi setelah jenazah Cipas dimakamkan dan berakibat pada 13 rumah terbakar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved