Berita Nasional
Pelaku Penembakan Warga Sapiria Makassar Dibekuk Polisi, Senapan Angin Jenis PCP Jadi Barbuk
Polisi menetapkan CD sebagai pelau penembakan yang menewaskan Nur Syam alias Cipas (37) warga Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar
Sehingga, kata dia, daya akurasi pelurunya meningkat lebih dari spesifikasi standar.
"Walaupun yang standar juga sudah sangat kuat juga dan sangat membahayakan untuk tubuh manusia," ucapnya.
Bahkan kata Devi, CD tidak hanya menguasai satu senapan serupa.
Menurutnya, CD sudah beberapa kali membeli senapan serupa dan dibagikan ke beberapa temannya.
"Hasil penyelidikan juga, dia (CD) beberapa kali membeli senapan serupa dari beberapa toko senapan. Dan senapan itu ternyata diberikan ke teman-teman yang lain," ungkap Devi
"Tujuannya dari dia memiliki itu (senapan) adalah membela diri," tuturnya.
Akibat perbuatannya, CD pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui imbas dari penembakan yang menewaskan Cipas itu, terjadi aksi tawuran besar-besaran di kawasan Pekuburan Beroangin, Makassar, pada 18 November 2025.
Tawuran itu terjadi setelah jenazah Cipas dimakamkan dan berakibat pada 13 rumah terbakar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
| Ditemukan Bersimbah Darah di Kursi Ruang Tamu, Lansia di Bandar Lampung Tewas Dibunuh Anak Kandung |
|
|---|
| Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Curamor di Surabaya Jadi Bulan-bulanan Warga |
|
|---|
| Pekerja Rumah Tangga Tagih Janji Prabowo, Dinilai Ingkar Soal UU Perlindungan PRT |
|
|---|
| DPO Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Kupang, Dibekuk di Pulangpisau Kalteng |
|
|---|
| Dibakar Cemburu, Pria di Lubuklinggau Sumsel Tega Siram Air Cuka pada ke Istrinya yang Sedang Tidur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Penembak-menewaskan-Nur-Syam-alias-Cipas-CD-kaos-biru.jpg)