Berita Banjarmasin

Denda Tak Menggunakan Masker di Banjarmasin Ditunda Sepekan, Begini Penjelasan Ibnu Sina

Penerapan Perwali Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 diundur.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyampaikan penundaan penerapan denda bagi warga yang tidak memakai masker. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penerapan denda bagi warga yang tak mengenakan masker sebagaimana  diatur dalam Perwali Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ditunda.

Seperti diketahui beberapa waktu tadi Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan bahwa perwali yang juga mengatur sanksi berupa denda ini akan diberlakukan mulai besok Jumat (21/8/2020).

Namun rupanya rencana ini ditunda sekitar satu pekan dan baru akan diberlakukan pada 28 Agustus 2020 mendatang. Dan ini berarti masa sosialisasi pun diperpanjang hingga sepekan ke depan.

"28 Agustus nanti baru ditetapkan," ujar Ibnu Sina kepada wartawan, Kamis (20/8/2020) sore.

Komisi IV DPRD Kalsel Soroti Sanksi Denda Uang bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Siap-siap Bayar Denda Segini Bila Tak Bermasker di Banjarmasin, Mulai 21 Agustus 2020

Denda Beras 5 Kg Sampai 10 Kg, Bila Pegawai Pemkab Tanbu Tak Pakai Masker

Ibnu Sina pun membeberkan beberapa alasan menunda penerapan Perwali tersebut, salah satunya karena adanya usulan dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta dan juga Danrem 101/Antasari Brigjen Firmansyah.

"Atas usulan dari Pak Kapolda dan Danrem, agar kita mengevaluasi apakah betul sudah tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat kaget, makanya ini kita evaluasi dan sepertinya perlu tambahan waktu satu minggu lagi," jelasnya.

Ibnu Sina menambahkan juga hal ini pun juga terkait dengan adanya program pembagian sebanyak satu juta masker.

Uang Hasil Denda Penerapan Perwali akan Dimasukkan ke Kas Daerah

"Sebenarnya kami sudah perintahkan ke seluruh SKPD untuk bagi-bagi masker kemudian juga mensialisasikan ini ke kelurahan-kelurahan. Apakah program satu juta masker ini sudah terlaksana dan terdistribusi dengan baik. Sehingga nanti tidak ada alasan lagi masyarakat untuk tidak memakai masker," pungkasnya.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved