Narkoba di Kalsel
Tangkap Pengedar Saat Mau Makai, Personel Satresnarkoba Polres HSU Amankan 3 Paket Sabu dan Bong
S (46)warga Desa Kandanghalang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU Kalsel ditangkap Personel Satresnarkoba Polres HSU saat hendak memakai sabu
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Pengungkapan peredaran kasus narkotika jenis sabu berhasil dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Satu pelaku, S (46), yang merupakan warga Desa Kandanghalang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil diamankan.
Pria ini diamankan petugas Satresnarkoba Polres HSU, di sebuah rumah di jalan KH Dahlan, Gang Mursab RT04 Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU Selasa (10/1/2023).
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasi Humas Polres HSU, AKP Momo Jon Rodok, Rabu (11/2023), membenarkan, diamankannya S (46), warga Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah.
Baca juga: Geledah Rumah di Kampung Baru, Polisi di Tanbu Sita 28 Paket Sabu dari Residivis Kasus Narkotika
Baca juga: Polda Kalsel Blender 45 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi, Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional
Baca juga: Nyamar Sebagai Pembeli, Polisi HST Kalsel Kembali Ciduk Dua Pengedar Sabu di Batu Benawa
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis sabu
Dari situ kemudian petugas lakukan pendalaman dan sekitar pukul 13.00 Wita pelaku berhasil diamankan.
Ketika diamankan, petugas mendapati pelaku sedang ingin memakai sabu sehingga tak lagi mampu berbuat banyak.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil yang diletakan di lantai beralaskan gorden dan juga ada 1 buah bong.
Dengan temuan akhirnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres HSU guna proses lebih lanjut.
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Dilaporkan Edarkan Sabu, Pria HST Diringkus Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli
“Terhadap para terduga pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 kedua pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tentang penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Kasihumas mengimbau kepada warga HSU agar selalu waspada dan bila mengetahui adanya peredaran narkotika bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian khususnya satresnarkoba untuk ditindak lanjuti. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Satresnarkoba Polres HSU
paket sabu
narkotika jenis sabu
Desa Kandanghalang
Kecamatan Amuntai Tengah
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.