Narkoba di Kalsel

Tangkap Pengedar Saat Mau Makai, Personel Satresnarkoba Polres HSU Amankan 3 Paket Sabu dan Bong

S (46)warga Desa Kandanghalang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU Kalsel ditangkap Personel Satresnarkoba Polres HSU saat hendak memakai sabu

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
Pelaku S (46), warga Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah saat diamankan petugas, Selasa, 10 Januari 2023. (10/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Pengungkapan peredaran kasus narkotika jenis sabu berhasil dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Satu pelaku, S (46), yang merupakan warga Desa Kandanghalang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil diamankan.

Pria ini diamankan petugas Satresnarkoba Polres HSU, di sebuah rumah di jalan KH Dahlan, Gang Mursab RT04 Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU Selasa (10/1/2023).

Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasi Humas Polres HSU, AKP Momo Jon Rodok, Rabu (11/2023), membenarkan, diamankannya S (46), warga Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah.

Baca juga: Geledah Rumah di Kampung Baru, Polisi di Tanbu Sita 28 Paket Sabu dari Residivis Kasus Narkotika

Baca juga: Polda Kalsel Blender 45 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi, Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional

Baca juga: Nyamar Sebagai Pembeli, Polisi HST Kalsel Kembali Ciduk Dua Pengedar Sabu di Batu Benawa

Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis sabu

Dari situ kemudian petugas lakukan pendalaman dan sekitar pukul 13.00 Wita pelaku berhasil diamankan.

Ketika diamankan, petugas mendapati pelaku sedang ingin memakai sabu sehingga tak lagi mampu berbuat banyak.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil yang diletakan di lantai beralaskan gorden dan juga ada  1 buah bong.

Dengan temuan akhirnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres HSU guna proses lebih lanjut.

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Dilaporkan Edarkan Sabu, Pria HST Diringkus Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli

“Terhadap para terduga pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 kedua pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tentang penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Kasihumas mengimbau kepada warga HSU agar selalu waspada dan bila mengetahui adanya peredaran narkotika bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian khususnya satresnarkoba untuk ditindak lanjuti. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved