Berita Balangan
Satuan Polisi Pamong Praja Beri Jasa Ganti Rugi kepada 7 Pedagang Pasar Modern Adaro Balangan
Satpol PP Kabupaten Balangan beri ganti rugi kepada 7 pedagang karena tak berjualan saat ditertibkan dari luar Pasar Modern Adaro.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Modern Adaro, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, saat Kamis (19/01/2023).
Setelah itu, Satpol PP Balangan tetap memberikan jasa ganti rugi kepada pedagang yang tergusur.
Sebelumnya, pedagang yang berada di luar Pasar Modern Adaro sudah menyepakati untuk berpindah ke bangunan utama pasar.
Baca juga: Satu Permintaan Olla Ramlan ke Teman Dekat Kala Foto Seksinya Bocor, Istri Aufar Hutapea: Privasi
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Sempat Coba Kabur hingga Tabrak Warung, Pelaku Dibekuk Jajaran Polres Tabalong
Di bangunan utama pasar sudah dipersiapkan untuk para pedagang yang awalnya berjualan diluar.
Namun karena mereka mengaku tak mendapat penghasilan yang sesuai, akhirnya berjualan kembali di bagian luar pasar.
Hingga kemudian, Satpol PP Balangan melakukan penertiban terhadap 7 orang pedagang yang berjualan di luar Pasar Modern Adaro itu.
Baca juga: Untuk Keamanan Konsumsi Haul Guru Sekumpul 2023, Makanan dari 40 Dapur Umum Uji Sampel di Labkes
Baca juga: Kecelakaan Maut di Antasan Martapura Kabupaten Banjar, Korban Sudah Tak Bernyawa di Kolong Truk
"Pedagang yang terkena penindakan, mendapatkan ganti rugi. Karena, mereka tidak berjualan di hari itu. Tujuh pedagang mendapatkan Rp 100 ribu per orang," ujar Kabid Penertiban Penegakan Perundang Undangan (PPUD) Satol PP Balangan, Sabtu (21/01/2023).
Setelah mendapat jasa ganti rugi, para pedagang itu dilarang berjualan di bagian luar agar Pasar Modern Adaro tertata dengab baik dan jauh dari kesan kumuh.
Untuk menjaga agar pedagang tidak lagi berjualan di bagian luar bangunan utama pasar, ditempatkan satu personel yang berjaga.
Baca juga: Pernikahan Dini di Kalsel, Dispensasi Nikah Harus Melalui Sidang dan Diputuskan oleh Hakim
Baca juga: Hamil di Luar Nikah Salah Satu Pemicu Pernikahan Dini, 250 Warga di Bawah Usia 19 Menikah di Kalsel
"Ada pos jaga di bagian depan Pasar Modern Adaro, sekaligus untuk tempat petugas menjaga," ujarnya
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
| Kenakan Pakaian Adat, Murid SMPN 4 Paringin Pancarkan Semangat Hari Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Bonus Atlet Popda Balangan Diserahkan, Deo Perdana Terima Hadiah Besar |
|
|---|
| Program 1000 Beasiswa Tak Bisa Dibayarkan untuk PPPK Paruh Waktu, Pemkab Balangan Carikan Solusi |
|
|---|
| Ada Jeda Pengolahan Lahan, Petani Jagung di Balangan Ini Panen Dua Kali Dalam Setahun |
|
|---|
| Puskesmas Uren Jemput Bola ke Pedalaman Balangan, Beri Layanan Kesehatan untuk Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.