Kriminalitas Balangan

Penjual Alkohol di Batumandi Kabupaten Balangan Dapat Vonis Denda Rp 500 Ribu

Penjual minuman beralkohol ditangkap petugas Polsek Batumandi dan disidang di Pengadilan Balangan, dijatuhi hukuman bayar denda Rp 500 ribu.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
POLRES BALANGAN
Penjual alkohol menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (25/1/2023). Putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku adalah harus bayar denda Rp 500 ribu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN – Jajaran Polres Balangan belum lama ini melaksanakan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Batumandi.

Petugas meudian mengamankan penjual alkohol, NH, di Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Penjual alkohol itu pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Balangan, Rabu (25/01/2023).

Baca juga: Samsat Barabai Sediakan Tempat Rehat bagi Jemaah Haul Guru Sekumpul di Rumah Gubernur Kalsel

Baca juga: Haul Guru Sekumpul 2023 di Bitahan Tapin Kalsel dipadati Ribuan Jemaah

Baca juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Bacakan Pledoi di PN Tipikor Banjarmasin

Hukuman yang dijatuhkan padanya, yaitu harus bayar denda Rp 500 ribu atau kurungan selama tujuh hari. 

Kepala Polres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, SH, SIK , melalui Kepala Polsek Batumandi, Ipda Rahmadani,  SH, mengatakan penyakit masyarakat perlu diberantas.

Untuk itu, memerlukan bantuan dan kerja sama masyarakat, sehingga mampu menciptakan kamtibmas. 

Baca juga: Mobil Bak Terbuka Bawa Puluhan Dus Air Mineral Alami Kecelakaan di Jalan Gubernur Syarkawi Kalsel

Baca juga: Kasus Campak di Kabupaten Kotabaru, Dinkes Sebut 2 Sampel Negatif dan Hasil 12 Lainnya Ditunggu

Baca juga: Pasien Covid-19 Muncul Lagi di Kabupaten Tanah Laut, Menjalani Perawatan di RSUD Hadji Boejasin

“Peredaran alkohol memberi dampak buruk, bukan hanya bagi pemakai, namun juga lingkungan. Terlebih jika diedarkan kepada generasi muda di Kabupaten Balangan. Karenananya, kami akan secara serius dalam pemberantasan miras dan alkohol,” ungkapnya.

(Banjarmasinpost.coid/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved