Berita Banjarmasin
Kuasa Hukum Travel Umrah PT M Angkat Bicara tentang Jemaahnya di Tanah Suci
Travel umrah PT M melalui kuasa hukumnya, Krisna Dewa, membantah ada persoalan atas pemberangkatan jemaah ke Tanah Suci.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Travel umrah PT M angkat bicara terkait pemberangkatan terhadap jemaahnya.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Dewa, menepis adanya persoalan atas pemberangkatan jemaah. Menurutnya. pemberitaan tersebut tidak benar karena mengandung tindakan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Terkait dengan 33 orang jemaah yang ditunda keberangkatannya, mereka bukan jemaah Idda Royani maupun Rahmaniach,” ujarnya menggunakan hak jawab serta hak koreksi atas pemberitaan BPost, Senin (12/6/2023).
Sebanyak 33 orang jemaah itu merupakan jemaah dari koordinator lain. Sebab kata Dewa, tiap koordinator memiliki jemaahnya masing-masing.
“Saya tidak tahu apa dasar mereka berdua. Jadi tidak ada hak dia mengatasnamakan 33 jemaah. Ini bukan jemaah Idda ataupun Rahmaniach. Saya ingin lihat surat kuasanya kalau mengatasnamakan 33 jemaah ini,” katanya.
Baca juga: Haji 2023, Satu Orang dari Kota Banjarbaru Tunda Keberangkatan karena Pisah Muhram
Baca juga: Haji 2023, Sebanyak 10 Orang dari Kabupaten Balangan Menggunakan Kursi Roda
Belum lagi delapan orang jemaah Idda, yang menurut Dewa, malah dijaminkan ke bank daerah. Bukan ke perusahaan pembiayaan yang seharusnya.
“Parahnya lagi, jaminannya itu adalah milik salah satu jemaah untuk mengcover jemaah yang lain. Harusnyakan masing-masing jemaah yang mengeluarkan angunan (jemaah). Jangan cuma satu jemaah saja,” imbuhnya.
Dewa juga menyampaikan bukti-bukti pembayaran dari jemaah ke Idda, namun tidak disetorkan ke perusahaan.
Sedangkan PT M, terang Dewa, memiliki dua jenis jemaah. Pertama, jemaah yang membayar lunas. Kedua, jemaah yang membayar menggunakan dana talangan atau pembiayaan.
“Perusahaan pembiayaan yang kita gunakan itu Amitra,” imbuhnya.
Baca juga: Haji 2023, Tangis Haru dan Lambaian Tangan Keluarga di Pagar Bandara Iringi Kepergian Jemaah Kalsel
Baca juga: Tiba di Jeddah, Sebagian Jemaah Calon Haji HSS Dikabarkan Mabuk Dalam Perjalanan
Kemudian, terkait dengan beberapa jemaah yang menurut Idda ditelantarkan di Surabaya, kuasa hukum PT M menepis hal itu. Fakta di lapangan, semua jemaah mendapat hotel, tempat tinggal dan makan tiga kali sehari.
Dewa membeberkan, tiap koordinator mendapat komisi Rp 3 juta per jemaahnya. “Sejauh koordinator itu tidak bermasalah dan mendapat komplen dari jemaahnya, tidak ada masalah,” lanjutnya.
Untuk jemaah yang belum berangkat, itu dikarenakan faktor dari provider yang nakal, bukan dari PT M.
Kalau PT M, menurutnya, masih menggunakan provider. Pihaknya masih memproses izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Ketidakberangkatan jemaah tersebut disebabkan karena pihak provider nakal. Bahkan, ada beberapa jemaah yang meninggal, sampai hari ini asuransinya belum dicairkan. Ada jemaah yang sakit, sampai hari ini pun belum dicairkan juga asuransinya. Ada juga jemaah yang cuma mendapat perjalanan ke Mekkah, sedangkan ke Madinah tidak dapat. Itu merupakan tanggung jawab pemilik PPIU,” urai Dewa.
Baca juga: Kecele Tak Ketemu Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Aktivis BEM se-Kalsel akan Gelar Aksi Lagi
Baca juga: Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Bendungan Tapin di Kalsel Dijerat dengan Gratifikasi dan TPPU
calon jemaah umroh
travel umroh
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
| Tasmiyah Massal di Banjarmasin, Megawati Senang Terbantu Program Pendampingan Baznas |
|
|---|
| Gegara Pohon Tumbang, Trotoar di Samping Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin Rusak Parah |
|
|---|
| Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala, PW DMI Kalsel Gelar Sosialisasi |
|
|---|
| Jalani Sidang Dakwaan 3,1 Kg Sabu di PN Banjarmasin, Jaksa Ungkap Terdakwa Punya 3 Identitas Palsu |
|
|---|
| Bea Cukai Banjarmasin Perketat Pengawasan, Pastikan Tak Ada Masuk Pakaian Bekas Impor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.